Mabuk Berat, Pemuda Tega Aniaya Pemilik Toko Sembako pakai Sabit
SRAGI - Diduga mabuk berat usai mengkonsumsi Minuman Keras, Nanang (26) asal Dukuh Tegalpacing Desa Bulakpelem Kecamatan Sragi nekad menganiaya seorang pemilik toko sembako. Pelaku tega melukai pemilik Toko Sembako 'Mutia' yaitu Agus alias Obrot menggunakan sebilah sabit hingga mengenai tangan kirinya.
Penganiayaan terjadi sekira pukul 23.30 Wib, disaat korban bersama rekan-rekannya duduk santai di depan toko sembako miliknya. Namun selang beberapa menit kemudian tersangka datang dengan mengendarai sepeda motor dan berhenti didepan korban yang sedang duduk didepan toko.
Entah apa permasalahanya, tiba-tiba pelaku mengeluarkan sebilah sabit yang diselipkan dipinggangnya. Kemudian sabit tersebut dipegang tangan kanan langsung menghampiri korban sambil mengumpat kepada korban dengan kata-kata kasar. Sedangkan tangan kanan yang memegang sebilah sahih diayunkan ke korban.
Mengetahui tindakan pelaku yang hendak melukainya, korban berusaha menghindari ayunan sabit. Karena tidak mengenai korban, pelaku tetap mengacung-acungkan sabit kepada korban. Disaat pelaku mengayunkan sabit untuk kedua kalinya, korban berusaha merebut sabit dengan menggunakan tangan kiri.
Sementara sabit saat itu mengenai jari kiri hingga terluka. Melihat kejadian tersebut, rekan-rekan korban yang berada dilokasi berusaha memegang tangan pelaku agar melepaskan pegangan sabit tersebut.
Akhirnya sabit berhasil dirampas oleh korban meskipun harus mengalami luka pada tangan kiri. Setelah berhasil dirampas, pelaku akhirnya melarikan diri.
"Pada saat itu saya tidak mengetahui apa masalahnya, " kata korban.
Dengan kejadian itu Kamis (16/1) pukul 01.00 Wib korban memeriksakan lukannya di Puskesmas Sragi I. Selanjutnya melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sragi guna pengusutan lebih lanjut.
Kasubbag humas Polres Pekalongan AKP Akrom mengatakan bahwa adanya laporan korban, bebera jam kemudian tepatnya pada pukul 10.00 Wib pelaku dapat diamankan oleh Unit Reskrim Polsek Sragi.
"Pelaku diamankan bersama barang bukti se bilah Sabit dengan gagangnya terbuat dari kayu. Adapun saat ini tersangka masih dalam pemeriksaan petugas guna mengetahui motif tersangka," katanya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya tersangka dikenakan Pasal 2 ayat (1) Undang-undang darurat Republik Indonesia nomor 12 tahun 1951 yang ancaman hukumannya 10 tahun penjara. Adapun dari pemeriksaan tersangka ternyata dalam kondisi mabuk karena mengkonsumsi Miras.(Yon)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: