Mabuk, Dua Pemuda Ngamuk

Mabuk, Dua Pemuda Ngamuk

*Gebuki Orang Lewat, Tuduh Korban Mencuri

KAJEN - Dua pemuda mabuk mengamuk. Mereka mengeroyok seorang pemuda yang melintas. Ironisnya, meski terpengaruh alkohol, kedua pemuda ini tetap takut dipenjara karena menganiaya. Untuk menghindari dari jeratan hukum, mereka pun menuduh korban yang dikeroyok mencuri seekor ayam. Kasus penganiayaan tersebut kini ditangani Polres Pekalongan.

Saat ini korban Rokim (30) warga Desa Getas Kecamatan Wonopringgo diperiksa sabgai saksi korban. Sementara dua pemuda mabuk Rizki (21) dan Farudin (32) warga Kedungwuni kini mendekam di tahanan Polres Pekalongan.

Informasi yang diperoleh, peristiwa terjadi sekira pukul 22.00 wib. Saat itu korban melewati Jalan Raya Dukuh Kebontengah Desa Kedungpatangewu, Kedungwuni. Saat tiba di lokasi kejadian, depan TPQ Darul Falah, korban melihat ke arah Rizki dan temannya sedang minum-minuman keras. Korban pun melanjutkan perjalanan.

Namun baru melangkah sekitar 30 meter ke arah selatan, ia tiba-tiba dihadang oleh Rizki menggunakan sepeda motor. Entah apa permasalahannya, pelaku mengambil sebuah ruyung dari balik bajunya. Ia memukuli korban berulang kali menggunakan sebuah ruyung ke arah wajah dan kepala bagian belakang korban. Korban pun berusaha lari masuk gang ke arah timur. Namun korban terus dikejar oleh pelaku. Korban kembali dipukul menggunakan ruyung secara berulang kali hingga terjatuh.

Pada kesempatan itu, korban berusaha melakukan perlawanan dan berhasil merebut ruyung tersebut. Melihat hal itu, Akhmad Farudin, teman pelaku, datang dan mengambil ruyung yang sebelumya dipegang korban. Begitu ruyung direbut, pelaku ikut memukuli korban menggunakan ruyung berulang kali ke arah wajahnya.

Adanya kejadian, warga berdatangan. Korban yang melihat ada warga berlari ke arah utara. Namun para pelaku malah meneriaki korban 'maling-maling'. Korban yang saat itu terjatuh kembali dipukuli pelaku menggunakan tangan kosong berulang kali. Warga yang kembali datang berusaha melerai namun Akhmad malah menuduh korban pencuri.

Warga akhirnya melerai dan membawa korban ke RSI PKU Muhammadiyah Pekajangan. Karena takut dilaporkan ke Polsek, esok harinya para pelaku melakukan merekayasa kejadian pencurian ayam agar pelaku tidak diproses hukum dan seolah-olah pelaku berhasil mengamankan pencuri ayam yaitu korban.

Untuk mengelabui, pelaku membeli ayam jago di pasar Unggas Kedungwuni dengan harga Rp 80.000 sebagainya barang bukti ayam yang diambil oleh korban.

Adanya kejadian itu pihak korban melaporkan ke pihak kepolisian, dan anggota pun melakukan pemeriksaan sebuah saksi.
Kasubbag Humas Polres Pekalongan Iptu Akrom menegaskan bahwa setelah dilakukan pemeriksaan, pelaku akhirnya mengakui perbuatannya bahwa pencurian ayam yang dilakukan korban hanya rekasaya. Itu dilakukan agar pelaku tidak diproses hukum.

"Atas perbuatanya pelaku dikenakan Pasal 170 ayat 2 ke-1 KUHP yaitu tindak pidana secara bersama-sama dimuka umum melakukan kekerasan terhadap orang yang menyebabkan luka-luka. Ancaman hukuman penjara paling lama 7 tahun," Katanya. (Yon)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: