iklan banner Honda atas

Mahasiswa Edarkan Tembakau Gorila

Mahasiswa Edarkan Tembakau Gorila

**Dibekuk BNNK, BB 11,92 Gram Diamankan

KENDAL - Seorang mahasiswa, UA (22), yang kedapatan mengedarkan narkotika jenis tembakau gorila berhasil dibekuk oleh Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Kendal. Penangkapannya dilakukan di rumahnya di Kecamatan Kangkung, pada pertengahan Juni lalu. Petugas juga mengamankan barang bukti 11,92 gram tembakau gorila seharga Rp 575.000.

Kepala BNNK Kendal, Anna Setiyawati mengatakan, UA merupakan mahasiswa di perguruan tinggi di Kota Semarang. Petugas menangkap tersangka sesaat setelah yang bersangkutan menerima kiriman paket tembakau gorila dari Tangerang. Kepada petugas, tersangka mengaku stres mengahadapi perkuliahan yang tak kunjung selesai dan berada pada semester akhir dan ternacam drop out (DO) karena skripnya tak kelar-kelar. "Kuliah ndak selesai-selesai, UA mengaku stres. Kemudian pesan tembakau gorila melalui online dan diantarkan lewat jasa pengiriman barang," katanya, Rabu (14/7/2021).

Penangkapan UA berdasarkan atas pengaduan dari masyarakat tantang dugaan adanya pengedaran narkotika di wilayah Kecamatan Kangkung. BNNK melakukan tindak lanjut dengan penyelidikan hingga berhasil menangkap tersangka UA. Kepada petugas, tersangka UA mengaku sudah dua kali memesan barang dengan jenis yang sama. "UA ngakunya belum pernah mengkonsumsi langsung, hanya sekadar mengedarkan kepada teman-teman terdekatnya saja," terang Anna

Pada penerimaan paket yang kedua, tersangka berhasil diringkus beserta barang bukti 11,92 gram, dan beberapa barang bukti pendukung seperti handphone dan bungkus barang. Tembakau gorila atau tembakau sintetis ini, oleh tersangka juga diedarkan di kalangan teman dekatnya. Bagi temannya yang hendak membeli, dibandrol Rp 20.000 - Rp 25.000 per paketnya. Bagi teman nongkrongnya biasa mencampurkan tembakau gorila dengan tembakau biasa untuk merokok. "Tidak ditimbang, dijual begitu saja ke teman sebayanya seharga Rp 20.000-Rp 25.000 ribu. Penggunaannya dicampur tembakau biasa," tukas Anna.

Atas perbuatannya, tersangka UA dijerat Primer Pasal 114 Ayat (1) Subsidar Pasal 112 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. Dengan maraknya penyalahgunaan narkotika jenis tembakau gorila ini, masyarakat diminta waspada. Penyalahgunaan narkotika saat ini tidak hanya terjadi di lingkungan perkotaan tetapi juga sudah marak sampai lingkungan pedesaan. (lid)

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: