Syarat Dukungan Bupati - Wakil Bupati Perseorangan Minimal 55 Ribu Dalam Pemilukada Serentak 2024

Syarat Dukungan Bupati - Wakil Bupati Perseorangan Minimal 55 Ribu Dalam Pemilukada Serentak 2024

--

RADARPEKALONGAN.DISWAY.ID - Tahapan Pemilukada 2024 ini mulai dilaksanakan oleh KPU Kabupaten Pekalongan. Adapun saat ini telah berlangsung pendaftaran Bakal Calon Bupati - Wakil Bupati Pekalongan dari perseorangan atau independen. 

Bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Pekalongan dari jalur perseorangan atau independen minimal kantongi 55 ribu dukungan. Hal itu setara dengan 7,5 persen dari total Daftar Pemilih Tetap (DPT) di Kota Santri yang sebanyak 734.636 jiwa.

Untuk pengumpulan atau pemenuhan dukungan calon independen tersebut akan dimulai pada 5 Mei 2024 nanti. Sementara pendaftaran bakal cabup dan wabup ke KPU, baik independen maupun dari partai politik (parpol), dibuka pada 27-29 Agustus 2024.

"Iya, masa pendaftarannya tetap sama, baik calon yang independen maupun yang dari parpol, 27-29 Agustus 2024," terang Ketua KPU Kabupaten Pekalongan Laelatul Izzah ketika ditemui di Kantornya. 

Izzah menambahkan, syarat pencalonan cabup-wabup dari parpol masih sama dengan Pilkada sebelumnya. Yakni minimal mendapat dukungan sebesar 20 persen dari total jumlah kursi di DPRD.

"Jadi parpol atau gabungan parpol yang ingin mengajukan calon, minimal jumlah kursinya sembilan. Karena total kursi di DPRD Kabupaten Pekalongan ada 45," jelasnya.

KPU Kabupaten Pekalongan rencananya akan merilis (launching) tahapan Pilbup-Wabup pada 30 April 2024 nanti. Dilanjut dengan pemutakhiran data pemilih pada Mei 2024.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: