Mantan Jaksa Agung R Soeprapto jadi Nama Jalan di Kota Pekalongan
KOTA - Mantan Jaksa Agung RI, R Soeprapto, namanya diabadikan menjadi nama sebuah jalan di Kota Pekalongan. Jalan yang diubah menjadi Jalan Jaksa Agung R Soeprapto yaitu Jalan Majapahit.
Peresmian perubahan jama Jalan Majapahit menjadi Jalan Jaksa Agung R Soeprapto ini dilakukan oleh Wali Kota Pekalongan Achmad Afzan Arslan Djunaid, didampingi Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Pekalongan Sri Indarti dan jajaran kepala Forkopimda setempat, bertepatan dengan peringatan Hari Bhakti Adhyaksa ke-61, Kamis (22/7/2021).
Wali Kota Afzan Arslan Djunadi menjelaskan peresmian nama R Soeprapto sebagai nama jalan itu sebagai bentuk penghormatan dan mengenang pengabdian dari tokoh yang menjabat sebagai Jaksa Agung RI di tahun 1950 sampai 1950.
Dia berharap pemberian nama Jalan Jaksa Agung R Soeprapto ini juga bisa menjadi berkah bagi semua masyarakat dan menjadi penyemangat insan Adhyaksa untuk mewujudkan profesionalitas, semangat kerja dan terus bersinergi. "Harapan kami semangat profesionalitas, semangat kerja dan bersinergi dengan semua pihak bisa terus dipertahankan dan ditingkatkan," ungkapnya.
Wali Kota Afzan menyampaikan, Pemkot Pekalongan juga masih menggodok beberapa perubahan nama jalan dari pahlawan lokal maupun mereka yang berkontribusi besar untuk Kota Pekalongan.
"Bertepatan Hari Adhyaksa dari Kejaksaan Negeri Kota Pekalongan mendapatkan penghormatan menjadi perubahan jalan yang pertama yaitu Jalan Jaksa Agung R Soeprapoto. Mudah-mudahan ini menjadi berkah bagi semua, dan menjadi penyemangat untuk kejaksaan maupun sinergitas semua pihak," imbuhnya.
Sementara, Kajari Kota Pekalongan Sri Indarti menjelaskan bahwa pemberian nama Jalan Jaksa Agung R Soeprapto ini bermula perintah dari Jaksa Agung Sanitiar (ST) Burhanuddin yang meminta jajarannya mendukung pengusulan Jaksa Agung ke-4 R Soeprapto sebagai Pahlawan Nasional. Sebagai salah satu bentuk dukungannya adalah mengabadikan nama R Soeprapto menjadi sebuah nama jalan protokol di beberapa daerah, salah satunya di Kota Pekalongan.
Kajari Indarti menuturkan, R Soeprapto mengawali karirnya sebagai hakim di berbagai daerah di Indonesia seperti di sebagai kepala Landraad Cheribon-Kuningan, menjadi pengagas hukum di Karesidenan Besuki, hingga menduduki jabatan sebagai Kepala Pengadilan Keresidenan Pekalongan pada Maret 1942. Kontribusi Soeprapto terus berlanjut setelah proklamasi kemerdekaan Indonesia di Pengadilan Keresidenan Pekalongan hingga 1950.
"Di luar usulan penyematan gelar pahlawan nasional, Kejaksaan Agung sudah memberikan gelar kepada Soeprapto sebagai Bapak Poros Kejaksaan. Itu berdasarkan Keputusan Jaksa Agung RI Nomor KEP-061DA/7/1967," bebernya.
Sri Indarti menambahkan, untuk Kota Pekalongan, pihaknya mengusulkan Wali Kota untuk mendukung perubahan nama dari Jalan Majapahit menjadi Jalan Jaksa Agung R Soeprapto. Hal itu mendapat dukungan penuh dari Wali Kota, dibuktikan dengan keluarnya Surat Keputusan Wali Kota Pekalongan Nomor 620/0293 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Keputusan Walikota Pekalongan Nomor 620/101 Tahun 2017 tentang Penetapan Ruas-Ruas Jalan dan Jembatan di Kota Pekalongan.
"Kiprah R Soeprapto ini dulu track recordnya sebagai Jaksa Agung bahkan dalam peralihan kemerdekaan, beliau juga sebagai anggota Komite Nasional Indonesia daerah antara perundingan dari pemerintah Jepang dan Indonesia," imbuh Sri Indarti. (way)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: