DPRD Kota Pekalongan Bahas Raperda RISPK, Dorong Pencegahan dan Penanggulangan Kebakaran

DPRD Kota Pekalongan Bahas Raperda RISPK, Dorong Pencegahan dan Penanggulangan Kebakaran

Pansus DPRD Kota Pekalongan menggelar pembahasan Raperda RISPK yang merupakan Raperda prakarsa usulan DPRD -ISTIMEWA-

KOTA - DPRD Kota Pekalongan mengusulkan satu Raperda prakarsa yakni Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Induk Sistem Proteksi Kebakaran (RISPK) yang akan dibahas dalam kwartal I tahun 2024.

Raperda tersebut diharapkan dapat mendorong pencegahan dan penanggulangan kebakaran di Kota Pekalongan agar lebih baik dan efektif.

Anggota Komisi C DPRD Kota Pekalongan, M. Bowo Leksono mengungkapkan, bahwa Raperda prakarsa DPRD RISPK ini menyangkut rencana keseluruhan sistem pencegahan dan penanggulangan kebakaran.

"Selama ini hanya damkar yang berfungsi dalam penanggulangan kebakaran. Kami coba susun RISPK ini untuk memproteksi agar tak terjadi kebakaran di Kota Batik," terang Bowo di Ruang Komisi C DPRD Kota Pekalongan, kemarin.

Disebutkan Bowo, Raperda ini ditargetkan selesai dan bisa disahkan pada Maret mendatang. Sehingga nanti saat perubahan anggaran bisa dianggarkan untuk kebutuhan dalam pencegahan dan penanggulangan kebakaran. Misalnya yang terjadi di Kota Pekalongan adalah kondisi hidran yang banyak tak berfungsi.

"Rumah dan gedung bertingkat perlu kita dorong untuk memiliki APAR. Perlu adanya kontrol daerah rawan kebakaran seperti pom bensin, pasar, dan gedung bertingkat yang perlu adanya pencegahan kebakaran. Perlu perda untuk melindungi itu," jelas Bowo. 

Sementara Kasatpol P3KP, Sriyana mengungkapkan bahwa pihaknya telah membahas perda RISPK. Dengan diterbitkan perda ini diharapkan bisa berikan kepastian hukum terutama untuk teman-teman damkar dalam melakukan pelayanan ke masyarakat. "Selama ini banyak hal teknis yang belum terpenuhi sehingga banyak hal yang harus dilakukan," ujar Sriyana

Menurut Sriyana, Perda RISPK ini bisa menjadi payung hukum untuk pelaksanaan tugas teman-teman damkar. Sarpras yang ada selama ini masih minim.

BACA JUGA:Gumelar Resmi Jabat Wakil Ketua DPRD Kota Pekalongan

BACA JUGA:Ngadu ke DPRD Kota Pekalongan, Ojol Minta Zona Merah Ojol-Opang Dihapus

"Terkait hidran banyak yang tidak aktif sehingga tidak bisa dimanfaatkan damkar untuk sumber air. Jika ada Perda paling tidak kami dapat ajukan anggaran untuk sarana dan prasarana damkar," beber Sriyana. 

Hidran kebakaran ada 57 di Kota Pekalongan dengan rincian 30 hidran kota tidak berfungsi semuanya dan 27 hidran halaman dengan rincian 21 berfungsi dan 6 tidak berfungsi.

Kepala Bidang Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan, Agung Jaya Kusuma Aji menambahkan, jika ada Perda RISPK ini ada semacam garis besar atau petunjuk/pedoman bagi pemda untuk mewujudkan pelayanan masyarakat penanggulangan kebakaran.

Jadi misal persoalan armada secara umum, kalau di luar negeri setelah 5 tahun ganti, di Indonesia mungkin 10 tahun baru ganti. Sampai sekarang armada pancar yang Damkar Kota Pekalongan miliki sudah lebih dari 20 tahun beroperasi. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: