Mantan TNI Siap Maju Pilkada Kendal

Mantan TNI Siap Maju Pilkada Kendal

*Incar Posisi Cabup

Foto Windu Suko Basuki

KENDAL - Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Kendal yang bakal digelar September 2020, menarik perhatian sesosok mantan anggota TNI AD, Windu Suko Basuki. Dia yang juga mantan anggota Komisi A DPRD Semarang dari Partai Nasdem itu bahkan menyatakan keseriusannya untuk meramaikan bursa kontestasi Pilkada Kendal dengan mengincar posisi calon bupati (cabup).

"Betul, saya akan maju dalam perhelatan Pilkada 2020 di Kabupaten Kendal. Sebagai kader Partai Nasdem tentunya saya harus bekerja keras untuk meningkatkan seberapa jauh popularitas dan elektabilitas terhadap masyarakat Kendal selama tiga bulan ke depan," katanya, saat konsolidasi internal, kemarin.

Menurut Basuki, masyarakat sangat membutuhkan pemimpin yang memiliki jiwa tegas dan pemberani demi kemajuan daerahnya. "Modal saya yakni harus bisa merangkul semua lapisan masyarakat, guna meningkatkan popularitas dan elektabilitas ini," ungkapnya.

Basuki menyebut tekadnya maju untuk memperebutkan kursi Kendal 1 sangat kuat. "Saat ini saya harus membranding elektabilitas dan popularitas terlebih dahulu. Meski, entah dengan menggunakan parpol mana untuk maju nanti," terangnya.

Sebagai tokoh luar Kendal, tentunya bukan hal yang mudah untuk bisa menarik simpati masyarakat. "Melalui kegiatan sosialisasi kepemimpinan di era 4.0 ini, saya terus berusaha mendekati dan merangkul masyarakat," jelas pria kelahiran September 1961 itu.

Sementara itu, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kendal, Hevy Indah Oktaria mengatakan, pendaftaran pasangan calon bupati dan wakil bupati Kendal akan dibuka tiga hari, yakni tangga 16 Juni sampai 18 Juni 2020 mendatang. Jadwal tersebut berlaku baik untuk paslon yang diusung parpol maupun dari jalur perserorangan.

"Jadi, siapapun bakal calon bupati Kendal, pendaftaran akan dibuka pada tanggal 16 Juni hingga 18 Juni 2020 mendatang. Bakal cabup dari jalur independen mengharuskan memperoleh dukungan dari masyarakat minimal sebanyak 7,5 persen dari jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada Pemilu 2019," tukasnya.(lid).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: