Bisa Terancam Penjara hingga 20 Tahun, KAI Minta Masyarakat Tak Lemparkan Batu ke Kereta Api yang Melintas

Bisa Terancam Penjara hingga 20 Tahun, KAI Minta Masyarakat Tak Lemparkan Batu ke Kereta Api yang Melintas

Bisa Terancam Dibui, KAI Minta Masyarakat Tak Lemparkan Batu ke Kereta Api Lantarankan Bisa Celakakan Penumpang-IST-IST

SEMARANG, RADARPEKALONGAN.DISWAY.ID  - PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 4 Semarang meminta masyarakat untuk tidak melemparkan batu ke Kereta api. Hal ini lantaran membahayakan keselamatan penumpang dan petugas yang ada di dalam Kereta api yang sedang melintas. 

Selain itu bagi masyarakat yang melempar batu, mereka juga bisa dikenaik hukuman, hingga pidana penjara. 

Hal ini seperti disampaikan Manager Humas KAI Daop 4 Semarang Franoto Wibowo. Ia menyebut saat ini masih terjadi tindakan pelemparan batu ke kereta api yang sedang berjalan. Seperti yang terjdi beberapa Waktu lalu di Petak Jalan Stasun Pemalang-Satasiun Surodadi.

BACA JUGA:Jejak Sejarah Kecamatan Wonopringgo Pekalongan, Pernah Miliki Pabrik Gula hingga Stasiun

“Kasus terakhir terjadi di petak jalan Stasiun Pemalang - Stasiun Surodadi Kabupaten Pemalang pada Minggu 12 Mei 2024 dimana KA Argo Muria dengan relasi Semarang Tawang Bank Jateng - Gambir Jakarta yang sedang melintas, pada rangkaian KA nya dilempari batu oleh orang yang tidak bertanggung jawab,” jelasnya.

Akibatnya, jendela kereta makan KA Argo Muria pecah dan beruntungnya tidak ada korban yang terluka. Hal ini tentu sangat membahayakan bagi para penumpang dan para petugas yang sedang berdinas, selain dapat melukai juga dapat menggangu perjalanan kereta api.

“KAI sangat mengecam atas tindakan vandalisme berupa pelemparan terhadap kereta api karena dapat membahayakan perjalanan dan melukai penumpang maupun petugas KAI. Kami akan melakukan langkah hukum bagi siapa saja yang kedapatan melakukan pelemparan terhadap kereta api,” ujar Franoto.

BACA JUGA:Teman Jalan Pekalongan Ajak Muda Mudi Telusuri Jejak Jalur Kereta Api Stasiun Pekalongan - Stasiun Wonopringgo

Hukuman pidana atas aksi pelemparan terhadap kereta api telah diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) Bab VII mengenai Kejahatan yang Membahayakan Keamanan Umum bagi Orang atau Barang Pasal 194 ayat 1 dimana tertulis bahwa barang siapa dengan sengaja menimbulkan bahaya bagi lalu lintas umum, yang digerakkan oleh tenaga uap atau kekuatan mesin lain di jalan kereta api atau trem, diancam dengan pidana penjara paling lama 15 tahun.

Masih di pasal yang sama pada ayat 2, dinyatakan bahwa jika perbuatan itu mengakibatkan orang mati, yang bersalah diancam dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara selama waktu tertentu paling lama 20 tahun.

Larangan pelemparan terhadap Kereta Api juga telah diatur dalam UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian dimana pada Pasal 180 menyebutkan bahwa setiap orang dilarang menghilangkan, merusak, atau melakukan perbuatan yang mengakibatkan rusak dan/atau tidak berfungsinya Prasarana dan Sarana Perkeretaapian.

BACA JUGA:Bukan di Pantai Jodo, Spot Ngabuburit Terbaru di Batang Ini Bisa Lihat Senja di Tepi Pantai dan Kereta Pantura

KAI mengajak masyarakat untuk mengingatkan orang yang akan melakukan tindakan vandalisme berupa pelemparan terhadap KA agar tidak melakukannya, apapun alasannya, sebab meskipun hanya iseng semata, namun dampaknya akan sangat berbahaya bagi perjalanan kereta api dan orang-orang yang berada di dalam kereta api,” tandasnya.

Berbagai upaya telah dilakukan oleh KAI dengan memberikan edukasi dan sosialisasi keselamatan perjalanan kereta api baik secara langsung ke masyarakat juga mendatangi sekolah-sekolah yang berdekatan dengan jalur rel kereta api.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: radar pekalongan