Palsukan Merk Jins Cardinal, Warga Pekalongan Terancam 1 Tahun Penjara Denda Rp 50 Juta

Palsukan Merk Jins Cardinal, Warga Pekalongan Terancam 1 Tahun Penjara Denda Rp 50 Juta

--

RADARPEKALONGAN.DISWAY.ID - Lantaran nekad memalsukan merk jins Cardinal, Asrori (51) seorang warga Desa Langkap Kecamatan Kedungwuni Kabupaten Pekalongan terancam hukuman 1 tahun penjara dan denda Rp 50 juta. 

Pelaku diduga melanggar Pasal 100 ayat (1) atau Pasal 100 ayat (2) Undang – undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2016 Tentang Merek Dan Indikasi Geografis. 

Adapun terdakwa kini sudah menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Pekalongan. 

Kasie Intel Kejaksaan Negeri Kabupaten Pekalongan, Trio Jatmiko melalui Jaksa Fungsional Eko Hertanto menyampaikan terdakwa kasus pemalsuan merk jins sudah menjalani sebanyak 9 kali persidangan. Yaitu dari pembacaan sidang dakwaan, eksepsi, tanggapan eksepsi, putusan sela, pemeriksaan saksi saksi, tuntutan, pledoi dan replik. 

Terdakwa dituntut Pasal 100 ayat (1) atau Pasal 100 ayat (2) Undang – undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2016 Tentang Merek dan Indikasi Geografis. Yaitu tindak pidana setiap orang yang dengan tanpa hak menggunakan merek yang sama pada keseluruhannya atau mempunyai persamaan pada pokoknya dengan merek terdaftar milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa sejenis yang diproduksi dan/atau diperdagangkan. 

"Tuntutan penjara 1 tahun, kemudian denda Rp 50 juta, namun jika tidak mampu membayarnya diganti kurungan 6 bulan," katanya. 

Diketahui sebelumnya, modus operandi pelaku memproduksi celana panjang merek Cardinal palsu tanpa seizin dari pemilik merek Cardinal yang sudah terdaftar di Dirjen Kekayaan Intelektual. 

Bermula dari adanya laporan pihak PT. Multi Garmen Jaya pada 11 Desember 2023, tentang merek dagang Cardinal yang sudah terdaftar dalam Dirjen Kekayaan Intelektual. Kemudian Pelapor datang ke Polres Pekalongan untuk melaporkan tentang adanya peredaran celana panjang merek Cardinal palsu di wilayah Kabupaten Pekalongan. 

"Kami merasa curiga karena omset penjualan celana jins produk kami grafiknya menurun drastis," ungkap Staf Ahli PT Multi Garmen Jaya Indonesia Sufiyanto kepada awak media.  

Atas dasar laporan tersebut petugas melakukan penyelidikan dan mendapatkan informasi bahwa di sekitar Kedungwuni Kabupaten Pekalongan terdapat yang membuat dan menjual celana panjang merek Cardinal yang diduga palsu. Kemudian pada tanggal 12 Desember 2023 petugas mendapatkan informasi bahwa celana panjang merek Cardinal dibuat di Desa Langkap Kecamatan Kedungwuni Kabupaten Pekalongan.

Petugas langsung mendatangi rumah yang diduga untuk membuat celana panjang merek Cardinal tersebut pada saat petugas mendatangi rumah pelaku didapati sedang melakukan finising celana panjang merek Cardinal. 

Lalu petugas menghampiri yang sedang melakukan finishing celana panjang tersebut kemudian memperlihatkan surat perintah tugas dari Polres Pekalongan dan sertifikat pemegang merek Cardinal yang dikeluarkan oleh Dirjen Kekayaan Intelektual. 

Kemudian dilakukan interogasi awal dan memang benar pelaku membuat celana panjang merek Cardinal dan dirumahnya ditemukan celana panjang merek Cardinal palsu sebanyak 408 potong. Selanjutnya pelaku berserta barang bukti dibawa ke Polres Pekalongan guna proses penyidikan lebih lanjut.

"Berkas perkara pemalsuan jins sudah kami limpahkan ke Kejaksaan," terang Kasat reskrim Polres Pekalongan AKP Isnovim.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: