Apakah Suara di Dalam Penjara Akan di Dengar?

Apakah Suara di Dalam Penjara Akan di Dengar?

--

Oleh : Dimas Tramasino

Orang-orang yang dianggap bersalah pada dasarnya akan mendapatkan hukuman, di Indonesia yang merupakan negara hukum akan sangat menjunjung tinggi keadilan. Jadi seseorang yang bersalah akan diadili dan nantinya mendapatkan hukuman. Bentuk hukuman didapat seperti denda ataupun dimasukkan ke dalam penjara.

Penjara sendiri saat ini dikelola oleh Kementerian Hukum dan HAM khususnya di Direktorat Jenderal Pemasyarakatan. Pemasyarakatan menurut UU No. 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan merupakan “Subsistem peradilan yang menyelenggarakan penegakan hukum di bidang perlakuan terhadap Tahanan, Anak, dan Warga Binaan. Unit Pelaksana Teknis yang dikelola oleh Ditjen Pas dalam melayani masyarakat diantaranya yaitu Lembaga Pemasyarakatan (LAPAS), Rumah Tahanan Negara (RUTAN), Balai Pemasyarakatan (BAPAS), dan Rumah Penyimpanan Barang Sitaan Negara (RUPBASAN).

“Lembaga Pemasyarakatan sebagai organisasi pemerintah atau organisasi publik berorientasi prima memberikan pelayanan terhadap masyarakat dan bersifat non profit.” (Erwinton et al., 2020). Sama seperti organisasi publik lainnya yang memiliki tugas utama yaitu memberikan pelayanan prima kepada masyarakat, Pemasyarakatan memberikan pelayanan  dengan memberikan pembinaan, pembimbingan, pelayanan, perawatan, pengamanan dan pengamatan, sesuai yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 pasal 4. Pemasyarakatan akan melayani masyarakat khususnya di Unit Pelaksana Teknis seperti Lapas, Rutan, Bapas, dan Rupbasan. 

Pemasyarakatan akan lebih banyak memberikan pelayanan terhadap masyarakat yang bermasalah dengan hukum karena pemasyarakatan merupakan salah satu aparat penegak hukum.

Pemasyarakatan dalam memberikan pelayanan menyiapkan beberapa strategi salah satunya dengan melaksanakan kerja sama bersama stakeholder stakeholder lain, dilansir dalam detikNews pada 7 Februari 2024 bahwa terdapat 14.291 orang yang di dalam Lapas dan Rutan untuk ikut andil dalam Pemilu 2024. Ditambahkannya oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM DKI Jakarta Ibnu Chuldun, bahwa Narapidana dapat sukses mengikuti Pemilu 2024 karena adanya kerjasama yang baik antara Kanwil Kemenkumham, Dukcapil dan lapas rutan di seluruh DKI Jakarta dalam melakukan pendataan dan sinkronisasi sampai kepada perekaman. Hal ini menunjukan pemasyarakatan memberikan layanan terhadap narapidana untuk menyalurkan suara dalam memilih presiden yang akan memimpin kedepannya. Sebab, narapidana juga merupakan warga negara indonesia yang berhak untuk memilih dan menentukan pemimpinnya untuk lima tahun kedepan. 

Suara suara narapidana yang masuk akan dihitung ke dalam perolehan suara setiap pasangan calon. Hak suara tersebut merupakan hak yang wajib didapatkan oleh narapidana, dan tidak dapat dihilangkan karena mereka juga merupakan seorang manusia yang memiliki Hak Asasi Manusia. Hak memberikan pendapat tersebut lah yang menjadi salah satu pemenuhan Hak Asasi Manusia.

Penulis adalah Taruna Politeknik Ilmu Pemasyarakatan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: