Bawaslu Batang Perpanjang Pendaftaran PKD Pilkada 2024 di 78 Desa

Bawaslu Batang Perpanjang Pendaftaran PKD Pilkada 2024 di 78 Desa

Bawaslu Batang menerima pendaftaran PKD-Radar Pekalongan/Novia Rochmawati-Radar Pekalongan

BATANG, RADAR PEKALONGAN.DISWAY.ID - Bawaslu Kabupaten BATANG membuka masa perpanjangan Pendaftaran Pengawas Kelurahan/Desa (PKD) untuk Pilkada 2024. perpanjangan ini dibuka untuk 78 Desa yang belum memenuhi kuota pendaftaran. 

Kordiv SDMO dan Diklat Bawaslu Batang, Slamet Muarif menyebut perpanjangan pendaftaran ini dibuka mulai 22-24 Mei 2024. Namun perpanjangan ini hanya akan dilakukan untuk desa yang jumlah pendaftarnya belum memenuhi dua kali jumlah kebutuhan. Selain itu juga harus memenuhi kuota keterwakilan perempuan 30 persen. 

BACA JUGA:Ada Syarat Minimal Keterwakilan Perempuan, Bawaslu Batang Mungkinkan Perpanjangan Pendaftaran PKD

"Hingga penutupan kemarin, ada sekitar 78 kelurahan/desa yang belum terpenuhi kuota pendaftarannya. Jadi kami buka kembali perpanjangan pendaftaran untuk kelurahan/desa tersebut," jelasnya saat diwawancarai, Kamis 23 Mei 2024. 

Dari 78 desa tersebut, perpanjangan pendaftaran dibuka kembali untuk 56 desa kelurahan karena belum memenuhi kuota pendaftaran. Sedangkan untuk untuk 19 desa lainnya, diperpanjang lantaran belum memenuhi keterwakilan kuota perempuan. Sedangkan ada 3 desa lainnya, yang sama sekali belum ada pendaftar. 

BACA JUGA:25 Orang Lolos Seleksi Panwascam Existing, Bawaslu Batang Segera Buka Jalur Pendaftaran Umum Panwascam

"Ada dua desa yang sama sekali belum ada pendaftar, yakni Desa Cluwuk dan Desa Simbangdesa Kecamatan Tulis dan Desa Sidorejo Gringsing. Untuk daftar lengkap desa kelurahannya bisa cek di website Bawaslu," imbuhnya. 

Ia menegaskan, jika di masa perpanjangan jumlah pendaftar belum terpenuhi, maka pendaftaran akan dilanjutkan ke tahapan selanjutnya. 

"Kalau sampai 24 Mei belum terpenuhi makan akan dilanjutkan ke tahapan seleksi selanjutnya. Dokumen pendaftaran dapat dikirim secara langsung ke Sekretariat Kelompok Kerja Pembentukan Panwaslu Kelurahan/Desa bertempat di Kantor Bawaslu KabupatenBatang. Mulai dari jam 08.00 WIB sampai dengan jam 17.00 WIB," imbuhnya. 

Ia menyebut, PKD akan bertugas sebagai penyelenggara Pemilu yang bekerja di tingkat bawah, bersifat sementara, sekaligus sebagai garda terdepan dalam Pengawasan tahapan Pemilu.

Usai lolos seleksi hingga tahapan wawancara, nantinya PKD akan dilantik pada 2 Juni mendatang. Mereka akan membantu mengawasi Pemilu di tingkat desa, dengan masa kerja sekitar 8-9 bulan. (nov) 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: radar pekalongan