1.635 Calon PPS Ikut Seleksi Wawancara

1.635 Calon PPS Ikut Seleksi Wawancara

WAWANCARA - Panitia Pemilihan Kecamatan saat mewancarai calon PPS.

KAJEN - Sebanyak 1.635 calon Panitia Pemungutan Suara (PPS) mengikuti seleksi wawancara yang dilakukan oleh Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK). Dari jumlah calon PPS itu akan diambil sebanyak 855 PPS.

"Saat ini lagi wawancara PPS. Wawancara didelegasikan ke PPK. Dijadwalkan tahap wawancara ini hingga tanggal 13 Maret," terang Ketua KPU Kabupaten Pekalongan Abi Rizal, Rabu (11/3/2020).

Disebutkan, total ada 1635 calon PPS yang mengikuti seleksi wawancara. Dari jumlah itu, kata dia, akan diambil 855 PPS. "Pelantikan PPS rencana tanggal 22 Maret," kata Abi. Setelah PPS terbentuk, lanjut Abi, tahapan selanjutnya PPS membuat atau merekrut Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP). Pelantikan PPDP ini akan dilakukan tanggal 17 April. "Mulai tanggal 18 April dilakukan coklit pemilih sampai 18 Mei," kata dia.

Disinggung pendaftaran pasangan calon, Abi mengatakan, pendaftaran pasangan calon Bupati/Wakil Bupati dimulai 16-18 Juni. Penetapan pasangan calon pada 8 Juli.

"Parpol sampai saat ini belum ada yang berkonsultasi ke KPU. Prinsip KPU menunggu. Kita ada helpdesk pencalonan yang siap membantu parpol yang ingin konsultasi terkait pencalonan," ujar dia.

Menurutnya, untuk calon dari jalur perseorangan sudah tertutup, atau sudah dipastikan tidak ada calon dari jalur ini. Sehingga, jalur pendaftaran hanya terbuka bagi partai politik atau gabungan parpol.

"Berdasarkan itung-itungan perolehan suara kursi di Kabupaten Pekalongan hanya ada dua parpol yang bisa mengusung sendiri, yakni PKB dan PDI Perjuangan. Untuk parpol lainnya harus berkoalisi. Sembilan kursi, baru bisa mencalonkan," terang dia.

Ditambahkan, untuk calon dari incumbent cuti diajukan tiga hari sebelum masa kampanye. Selama masa kampanye calon incumbent cuti, dan pada hari tenang mereka aktif lagi. "Masa kampanye 11 Juli hingga 19 September, atau 71 hari," imbuh dia. (had)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: