10 CJH Ambil Setoran Pelunasan Biaya Haji
KOTA - Hampir satu bulan sejak Pemerintah RI membatalkan keberangkatan jemaah haji Indonesia pada penyelenggaraan haji 1441 H/2020 M, hingga Senin (29/6/2020) sudah ada 10 orang calon jemaah haji (CJH) asal Kota Pekalongan yang mengajukan untuk mengambil setoran pelunasan biaya penyelenggaraan ibadah haji (Bipih).
Kepala Seksi Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kantor Kemenag Kota Pekalongan, H Mundakir SH, menuturkan kesepuluh orang tersebut sebagian besar merupakan pasangan suami istri. Mereka memutuskan akan mengambil setoran pelunasan biaya haji yang telah dibayarkan itu karena faktor ekonomi.
Menurutnya, jika dibandingkan dengan daerah tetangga, CJH yang akan mengambil setoran pelunasan Bipih di Kota Pekalongan ini terbilang banyak. "Misalnya saja di Kabupaten Pekalongan, infonya belum ada yang mengajukan untuk mengambil. Ini di Kota Pekalongan sudah ada 10. Mungkin karena terdampak adanya Covid-19, ada calon haji yang mengambil dananya karena dagangan batiknya sedang sepi," ungkap Mundakir, Selasa (30/6/2020).
Dijelaskan Mundakir, berdasar Surat Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag tertanggal 22 Juni 2020, disampaikan bahwa pengajuan untuk pengembalian setoran pelunasan Bipih 1441H/2020 paling lambat pada 31 Juli 2020. "Ketentuan ini dikecualikan bagi calon jemaah haji yang betul-betul sangat membutuhkan, dengan mencantumkan alasan jelas," terangnya.
Dia menjelaskan bahwa Bipih yang diambil tersebut nominal untuk perorangnya mencapai sekitar Rp10 juta. Artinya, sebagian besar Bipih yang sudah dibayarkan masih tetap disimpan di rekening haji, tidak ditarik. "Kalau misalkan mau ditarik semua juga bisa, dipersilakan, akan tetapi yang bersangkutan akan kehilangan nomor porsi," katanya.
Mundakir mengungkapkan bahwa pemerintah berharap agar setoran Bipih tetap di rekening haji masing-masing jemaah. Jika dana itu tidak ditarik, maka jemaah tersebut tetap akan diikutkan dalam ibadah haji musim berikutnya, dan mendapatkan manfaat dari Bipih yang tersimpan.
Sebagai informasi, Keputusan Menteri Agama No 494 tahun 2020 tentang Pembatalan Keberangkatan Jemaah Haji Pada Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1441H /2020M memberikan pilihan kepada jemaah untuk mengambil kembali setoran pelunasannya.
Jemaah haji reguler dapat mengajukan permohonan pengembalian setoran pelunasan Bipih (Biaya Perjalanan Ibadah Haji) secara tertulis kepada Kepala Kankemenag Kab/Kota dengan menyertakan beberapa dokumen persyaratan.
Persyaratan dimaksud, antara lain bukti asli setoran lunas Bipih yang dikeluarkan Bank Penerima Setoran (BPS) Bipih fotokopi buku tabungan yang masih aktif atas nama jemaah haji dan memperlihatkan aslinya, fotokopi KTP dan memperlihatkan aslina, dan nomor telepon yang bisa dihubungi.
Pengajuan tersebut akan diproses di Kankemenag Kab/Kota, Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah, BPKH (Badan Pengelola Keuangan Haji), baru proses transfer oleh Bank Penerima Setoran ke rekening jemaah. Seluruh tahapan ini diperkirakan berlangsung kurang lebih 9 hari.
Sebelumnya diberitakan, sebanyak 349 calon jemaah haji reguler dari Kota Pekalongan tahun 1441 H/2020 M terpaksa tidak bisa berangkat ibadah haji tahun ini, karena per 2 Juni 2020 lalu Pemerintah telah membatalkan keberangkatan penyelenggaraan ibadah haji tahun ini. Keputusan ini diambil karena masih adanya pandemi virus corona atau Covid-19. (way)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: