Publik Hearing 2 Raperda Inisiatif DPRD Kabupaten Pekalongan, Inilah Latarbelakangnya

Publik Hearing 2 Raperda Inisiatif DPRD Kabupaten Pekalongan, Inilah Latarbelakangnya

DPRD Kabupaten Pekalongan gelar publik hearing dua raperda inisiatif DPRD Kabupaten Pekalongan, yakni Raperda Pemberdayaan UMKM dan Raperda Pelayanan Reklame.-Hadi Waluyo-

KAJEN,RADARPEKALONGAN.DISWAY.ID - DPRD Kabupaten Pekalongan mempublikhearingkan dua raperda inisiatif DPRD Kabupaten Pekalongan. Yakni Raperda tentang Pemberdayaan Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) dan Raperda Pelayanan Reklame.

Publik hearing dua raperda inisiatif DPRD Kabupaten Pekalongan dilaksanakan di Ruang Paripurna DPRD Kabupaten Pekalongan, Kamis, 6 Juni 2024. Publik hearing dipimpin Wakil Ketua DPRD Kabupaten Pekalongan Sumar Rosul, dipandu Ketua Bapemperda DPRD Kabupaten Pekalongan Romadhon. 

Wakil Ketua DPRD Kabupaten Pekalongan Sumar Rosul ditemui usai publik hearing, mengatakan, publik hearing dilakukan dalam rangka dengar pendapat, yakni mendengarkan aspirasi masyarakat. Bahkan, kata dia, tidak hanya aspirasi tapi masyarakat ikut mengoreksi dan memberi masukan dan menyempurnakan draft raperda yang disusun DPRD Kabupaten Pekalongan dengan mitra akademisi dari Untag. 

"Tadi sudah dipaparkan untuk menjadi raperda yang akan kita bahas bersama tim dari eksekutif," kata dia.

Dikatakan, ada dua raperda yang dipublikhearingkan. Yakni, Raperda tentang Pemberdayaan UMKM dan Raperda tentang Pelayanan Reklame. Kedua raperda itu diinisiasi oleh DPRD Kabupaten Pekalongan untuk menjawab persoalan di lapangan. 

Baca juga:DPRD Kabupaten Pekalongan Dukung Pendirian Pasar Desa Mrican, Kades Mrican Diminta Tak Takut Melangkah

"Sehingga kita tata format kalimatnya dengan cermat untuk mengatasi beberapa persoalan dan menjadi payung hukum pengusaha baik UMKM maupun para pengusaha reklame di Kabupaten Pekalongan, sehingga mereka bisa beraktivitas, berusaha dengan baik, tertib sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan yang berlaku, terlebih bisa meningkatkan pendapatan bagi mereka maupun masyarakat," ujar Sumar Rosul. 

Kenapa menginisiasi dua raperda itu? Sumar mengatakan, dua raperda itu untuk menjawab tantangan dan persoalan di lapangan. Menurutnya, ada beberapa persoalan tentang reklame yang banyak belum tertib dan masih banyak yang liar. 

"Ini apakah sudah berizin atau belum, kita tidak tahu. Titik-titik lokasi yang ditempati juga di titik-titik lokasi yang strategis tapi tidak diperuntukkan bagi sebuah reklame atau bukan peruntukannya berkaitan dengan tata ruang," ujar dia. 

Menurutnya, pemasangan papan reklame yang tak tak sesuai dan tidak tertib akan menganggu lalu lintas, sehingga bisa membahayakan bagi pengguna jalan. "Itu harus diatur dengan baik agar tertib, termasuk retribusinya. Ini disamping bisa meningkatkan PAD, juga untuk ketertiban umum," kata dia.

Sementara itu, pemberdayaan UMKM di Kabupaten Pekalongan harus terus diseriusi atau ditingkatkan. Sebab, pelaku UMKM ini berupaya untuk mencari kehidupan, sehingga pendapatan mereka harus ditingkatkan. 

"Pelaku UMKM ini harus diberdayakan dan didukung dengan regulasi, peraturan daerah maupun peraturan bupati. Yang kita awali dengan perda supaya mereka punya payung hukum yang jelas dan bisa beraktivitas dengan baik," tandasnya. 

Ditanya target pembahasan kedua raperda itu, ia mengatakan, sebelum akhir masa jabatan DPRD Kabupaten Pekalongan kedua raperda itu ditargetkan sudah selesai.

"Akhir Juli 2024 kita targetkan harus selesai dan bisa diundangkan," ujar dia. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: