Bupati Fadia Arafiq Serahkan SK Perpanjangan Jabatan Kepala Desa se Kabupaten Pekalongan
--
RADARPREKALONGAN.DISWAY.ID - Bupati Pekalongan Fadia Arafiq mengukuhkan dan menyerahkan Keputusan Bupati Pekalongan tentang Perpanjangan Masa Jabatan Kepala Desa Se-Kabupaten Pekalongan Tahun 2024 dalam acara yang digelar di Pendopo Rumah Dinas Bupati Pekalongan, Kamis 20 Juni 2024.
Pengukuhan dan penyerahan Keputusan Bupati ini berdasarkan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, yang mengatur bahwa masa jabatan Kepala Desa yang sebelumnya 6 tahun menjadi 8 tahun, sehingga perlu dilakukan perpanjangan masa jabatan Kepala Desa selama 2 tahun.
Untuk Kabupaten Pekalongan, pengukuhan masa jabatan diberikan kepada 266 Kepala Desa yang terdiri dari 31 Kades periode 2018-2024, 193 Kades periode 2019-2025, 32 Kepala Desa periode 2022-2028, dan 10 Kades antar waktu. Sementara itu, 6 jabatan Kades tidak dilakukan pengukuhan dan perpanjangan masa jabatannya karena statusnya merupakan Pj/Plt Kepala Desa.
Dalam sambutannya, Bupati Fadia berharap bahwa perpanjangan masa jabatan ini bisa dimanfaatkan dengan maksimal untuk memperkuat pembangunan di desa.
"Harapannya kondisi pemerintahan di desa juga menjadi lebih tertata. Dengan perencanaan, eksekusi, dan evaluasi yang lebih terukur dari 6 menjadi 8 tahun, diharapkan pemerintah desa bisa lebih akuntabel dan melayani masyarakat dengan lebih baik," ujar Bupati.
Bupati juga meminta para Kepala Desa untuk segera menyesuaikan tindak lanjut perpanjangan masa jabatan ini, dengan memproses perubahan penyusunan RPJMDesa untuk 2 tahun berikutnya.
"Perencanaan pembangunan tersebut harus lebih mengoptimalkan seluruh potensi dan sumber daya yang dimiliki, termasuk pengelolaan Dana Desa yang sesuai ketentuan dan tertib administrasi. Dengan demikian, kita dapat mendukung dan mensukseskan berbagai program pembangunan," tambah Bupati.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: