Support Pendaftaran Paten di Perguruan Tinggi, DJKI Gelar Edukasi Paten Drafting
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) bersama Universitas Muhammadiyah Surakarta menginisiasi kegiatan Edukasi Paten Drafting bagi Civitas Akademika Perguruan Tinggi Muhammadiyah dari berbagai daerah.-Istimewa-
SURAKARTA, RADARPEKALONGAN.DISWAY.ID - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) bersama Universitas Muhammadiyah Surakarta menginisiasi kegiatan Edukasi Paten Drafting bagi Civitas Akademika Perguruan Tinggi Muhammadiyah/Aisyiyah dari berbagai daerah.
Edukasi Paten Drafting merupakan pelatihan penyusunan draf spesifikasi Paten yang bertujuan untuk membekali peseta dengan kemampuan menyusun dokumen spesifikasi paten sesuai ketentuan yang berlaku dan siap diajukan permohonannya ke DJKI.
Outcome-nya, manual penyusunan Paten akan membantu penemu dan penasihat mereka (inventor) memperoleh keterampilan teknis yang diperlukan untuk mempersiapkan dan mengajukan permohonan Paten yang dirancang dengan baik.
Meliputi teori dan praktik, manual ini membawa pengguna melalui proses persiapan, penyusunan, pengajuan, perubahan dan penuntutan permohonan paten. Penyusunan klaim dan deskripsi dijelaskan secara rinci, disertai tips dan ilustrasi.
BACA JUGA:Kemenkumham Jateng Edukasi Civitas Akademika tentang Pentingnya Perlindungan Kekayaan Intelektual
Kegiatan yang terpusat di Edutorium KH. Ahmad Dahlan Universitas Muhammadiyah Surakarta itu dibuka oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah,Tejo Harwanto, Senin, 24 Juni 2024.
Tejo dalam sambutannya mengatakan, konsep Hak Kekayaan Intelektual kepemilikannya bukan terhadap barangnya melainkan terhadap hasil kemampuan intelektual manusianya.
"Diantaranya berupa ide yang sudah dituangkan dalam bentuk karya nyata," terang Tejo.
"Dan ruang lingkup Kekayaan Intelektual itu sangat luas. Bisa berupa Paten, Merek, Hak Cipta, Desain Industri, Indikasi Geografis dan lain sebagainya," tambahnya.
Kekayaan Intelektual yang telah didaftarkan, ungkap Tejo, akan menambah value suatu barang atau ide.
"Hasil inovasi dan kreativitas akan mendapatkan nilai tambah, value dan pengakuan apabila sudah terdaftar atau tercatat sebagai sebuah Kekayaan Intelektual," sambungnya.
Berbasis data yang dikeluarkan World Intellectual Property Organization (WIFO), Tejo menerangkan, Negara Indonesia masih tertinggal dari beberapa negara lainnya.
"Harus diakui bahwa permohonan Paten di Indonesia saat ini secara keseluruhan masih didominasi oleh permohonan paten dari luar negeri," jelas Tejo.
"Namun demikian, di tahun 2021, khusus untuk permohonan Paten Sederhana, Indonesia sempat menduduki peringkat kesepuluh dari seluruh kantor Kekayaan Intelektual anggota WIPO dengan jumlah permohonan sebanyak 3.249 permohonan," kata Tejo.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: