Tiga Pelaku Pengguna dan Pengedar Sabu Dibekuk Satresnarkoba Polres Batang di Seputaran KIT Batang
Tiga orang yang merupakan pemakai dan pengedar sabu dibekuk di Satreskoba Polres Batang di sekitar KIT Batang.-istimewa -
Untuk dua tersangka yang bertindak sebagai pengedar akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengatur tentang hukuman bagi pengedar narkotika.
Sedangkan untuk tersangka pengguna akan dikenakan Pasal 112 ayat (1) atau Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang yang sama.
"Operasi ini merupakan bagian dari komitmen Satresnarkoba Polres Batang dalam meningkatkan upaya pencegahan, pemberantasan, dan penindakan terhadap penyalahgunaan dan peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Batang," tandas AKP Erdi. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: