Tenang, Libur Sekolah Kembali ke Semula
*Penyerahan Buku Rapor Bisa Daring Format PDF
KENDAL - Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Kendal menerbitkan Surat Edaran Nomor: 420/22662/Disdikbud Kendal tentang Penyelenggaraan Kegiatan Belajar Mengajar Akhir Semester Gasal dan Awal Semester Genap Tahun Pelajaran 2021/2022 pada Satuan Pendidikan dalam Rangka Pencegahan dan Pengendalian Penyebaran Covid-19 di Kabupaten Kendal, pada 15 Desember 2021.
Dengan terbitnya SE baru tersebut, maka SE sebelumnya Nomor: 420/22379/Disdikbud Kendal tentang Penyelenggaraan Pembelajaran Periode Hari Raya Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru 2022 Dalam Rangka Pencegahan dan Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Kabupaten Kendal, pada 10 Desember lalu tak lagi berlaku.
Pada SE lama mengintruksikan satuan pendidikan untuk menunda penyerahan buku laporan hasil belajar (Rapor) peserta didik pada 7-8 Januari 2022, sedangkan penanggalannya tetap pada 18 Desember 2021. Sementara jadwal libur akhir semester gasal tahun ajaran 2021/2022 ditiadakan untuk mencegah penularan Covid-19 di masa Natal 2020 dan Tahun Baru 2022.
Kepala Disdikbud Kendal, Wahyu Yusuf Akhmadi mengatakan, dalam Surat Edaran Nomor: 420/22662/Disdikbud Kendal ini bahwa jadwal libur semester dikembalikan sebagaimana kalender pendidikan yang ada, yakni tanggal 20-31 Desember 2021. "Untuk pemberian buku rapor pelajar dijadwalkan pada 18 Desember sesuai penjadwalan awal," katanya, Kamis (16/12/2021).
Wahyu mengungkapkan, surat edaran yang baru ini mengacu beberapa aturan dari pemerintah pusat dan provinsi. Seperti, Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 68 Tahun 2021 tanggal 9 Desember tentang Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19 pada Saat Natal 2020 dan Tahun Baru 2021. Kemudian Surat Edaran Sekretaris Jenderal Kemendikbudristek Nomor 32 Tahun 2021 tanggal 14 Desember tentang Penyelenggaraan Pembelajaran Menjelang Libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 dalam Rangka Pencegahan dan Pengendalian Covid-19. Teknis penyerahan buku rapor bisa secara langsung kepada wali murid, atau disampaikan melalui daring dengan format PDF. "Pedomannya aturan dari pemerintah pusat dan provinsi. Hal ini untuk mendukung penanganan Covid-19," ungkapnya.
Bagi guru dan tenaga kependidikan tiap sekolah tetap aktif bekerja. Satuan pendidik di Kabupaten Kendal dilarang memberikan tambahan libur atau cuti kepada tenaga pendidik dan kependidikan, kecuali dalam keadaan darurat. Kepada kepala sekolah dan jajarannya untuk melakukan evaluasi pembelajaran yang sudah berlangsung. "Melakukan monitoring kegiatan peserta didik selama Natal dan Tahun Baru," pinta Wahyu.
Selama libur akhir semester, guru bisa memberikan penugasan materi pendidikan karakter profil pelajar Pancasila dan pendalaman materi literasi dan numerasi kepada siswa. Penugasan tersebut tidak bersifat mengikat, dan hanya mengisi aktivitas di sela-sela liburan. Pihak Dinas Pendidikan mendorong vaksinasi Covid-19 bagi tenaga pendidik dan juga pelajar yang sudah diperbolehkan. "Pegawai di wilayah Disdikbud Kendal dilarang bepergian ke luar daerah dan mudik selama periode Nataru," tandasnya.
Satuan pendidikan berkewajiban pula menunda pengambilan cuti bagi guru dan tenaga pendidik, sampai dimulainya kembali tahun ajaran baru 2021/2022 semester genap pada 3 Januari mendatang, dengan dimulainya pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas.
"Tentu ini kami selaraskan dengan kebijakan pemerintah pusat dan provinsi. Kami minta tolong kesadaran semua untuk mengisi liburan dengan kegiatan yang bermanfaat. Guru memonitaring agar ada pembelajaran bermakna di masa libur," pungkas Wahyu. (lid)
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
