Polres Pekalongan Ungkap 6 Kasus Curanmor dengan 10 Tersangka, Ada Jaringan Subang Dan Indramayu

Polres Pekalongan Ungkap 6 Kasus Curanmor dengan 10 Tersangka, Ada Jaringan Subang Dan Indramayu

Polres Pekalongan ungkap enam kasus curanmor dengan 10 tersangka selama Januari - Juni 2024.-Hadi Waluyo-

KAJEN,RADARPEKALONGAN.CO.ID - Polres Pekalongan ekspose ungkap kasus selama periode Januari 2024 hingga Juni 2024 di halaman Mapolres Pekalongan, Minggu, 30 Juni 2024.

Kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) masih mendominasi, dengan enam kasus. Ada pula kasus curat, percobaan pembunuhan, perjudian, hingga tiga kasus persetubuhan terhadap anak.

Kapolres Pekalongan AKBP Wahyu Rohadi didampingi Wakapolres Pekalongan Kompol Kholid Mawardi dan Kasat Reskrim AKP Isnovim, menyampaikan, dalam rilis kali ini Polres Pekalongan akan menyampaikan hasil ungkap kasus selama periode 1 Januari 2024 hingga 30 Juni 2024.

Menurutnya, kasus yang masih marak di Kabupaten Pekalongan adalah pencurian kendaraan bermotor (curanmor).

"Satreskrim Polres Pekalongan berhasil ungkap kasus curanmor yang masih cukup marak di wilayah kita. Kasus curanmor ada enam kasus, dengan sepuluh tersangka. Barang bukti yang terjejer di depan kita ada 13 unit sepeda motor berbagai merek," terang Wahyu Rohadi.

Para pelaku curanmor yang berhasil diungkap merupakan spesialis di aksi pencurian sepeda motor. Bahkan, ada komplotan dari Subang, Jawa Barat, yang menjalankan aksinya di wilayah Kabupaten Pekalongan.

Baca juga:Komplotan Curanmor Indramayu Dibekuk Polisi, Satu Bulan Beraksi di 6 Lokasi di Pekalongan

Para pelaku curanmor diantaranya Sapto Wardono (32), warga Desa Kubang, Kecamatan Wanayasa, Kabupaten Banjarnegara, Refi Dwi Prabowo (28), warga Desa Penusupan, Kecamatan Pejawaran, Kabupaten Banjarnegara. Kedua tersangka ini mencuri motor di Desa Gumelem, Kecamatan Petungkriyono.

Tersangka lainnya M Erwinanto (49), warga Kelurahan Kedungwuni Timur, dengan TKP di Pasar Kedungwuni. Polisi juga berhasil ungkap komplotan Subang, yakni Immanuel Rato Romon (32), warga Subang, dan Kuncoro (32), warga Sembung Jambu, Kecamatan Bojong. Dengan TKP di Gang Mawar, Kedungwuni Timur dan Pokjar UT Bojong.

Tersangka lainnya, Supriyadi (38), warga Desa Ambokembang, dengan TKP di Lapangan Bebekan. Tersangka Kuncoro bersama temannya, Edi Proyono (31) juga mencuri motor PCX di warung belut di Desa Bojong Minggir.

Satreskrim, kata Kapolres, juga berhasil ungkap dua kasus pencurian dengan pemberatan (curat), dengan tiga tersangka. Yakni, curat motor dan Hp di Desa Bojong Minggir dengan pelaku Bejo Hartono (54), warga Kota Pekalongan, dan curat Tv di Perumahan Saphire Residence Kajen, dengan dua tersangka Didin Handika (29), warga Desa Sinangohprendeng dan M Afifudin (29), warga Desa Paninggaran.  

Ungkap kasus lainnya percobaan pembunuhan satu kasus, dengan satu tersangka. Penganiayaan satu kasus dengan satu tersangka. Tiga kasus persetubuhan terhadap anak, dengan tiga tersangka.

"Dan yang selalu menjadi atensi dari pimpinan kita adalah perjudian. Selama enam bulan kita ungkap sembilan kasus perjudian, dengan 13 tersangka. Dua diantaranya judi online," kata Kapolres Pekalongan.

Dikatakan, untuk kasus judi, selain melaksanakan penindakan, unit siber Polres Pekalongan setiap hari melaksanakan patroli siber. "Jika menemukan situs yang patut diduga terkait dengan perjudian kita akan melaporkan ke Kominfo. Dalam dua bulan terakhir, kami melaporkan 60 laporan yang kami layangkan ke Kominfo," terang dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: