Catat Ini, Layanan Smart SIM Tunggu Penyesuaian Teknologi
KENDAL - Korlantas Polri bakal meluncurkan Smart SIM atau SIM pintar, 22 September 2019, berbarengan peringatan Hari Lalu Lintas Bhayangkara ke-64. Hanya saja, Polres Kendal belum bisa memberikan pelayanan, mengingat butuh penyesuaian teknologinya.
Kasatlantas Polres Kendal, AKP Firdaus Yudhatama SIK mengatakan, Smart SIM merekam identitas serta data forensik kepolisian. Korlantas juga telah bekerja sama dengan Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri.
Smart SIM sebagai forensik kepolisian tercatat dan terdatakan dengan lebih baik di server kepolisian.
"Itu juga aman, tidak bisa dilihat atau dibongkar oleh siapapun, terkunci dengan aman," ungkapnya, kemarin.
Smart SIM juga merekam segala pelanggaran yang dilakukan pemegang SIM secara elektronik dan pada sistem Korlantas, kartu tersebut dapat digunakan sebagai uang elektronik. Para pemegang SIM dapat mengisi saldo kartu hingga maksimal Rp 2 juta. Kartu dapat digunakan untuk membayar tol, berbelanja di minimarket, hingga membayar denda tilang. Kartu tersebut berwarna merah-putih, disertai tulisan "Indonesia" di bagian atas. Korlantas Kerja Sama dengan 3 Bank.
"Secara fisik tertera identitas pemilik SIM, yakni nama, tempat tanggal lahir, golongan darah, jenis kelamin, alamat, dan pekerjaan. Terdapat pula dua foto pemilik. Salah satu foto berwarna, sementara satu foto lain berada di pojok kanan bawah, berukuran lebih kecil dan tidak berwarna. Di bagian belakang Smart SIM, warnanya berlatar putih. Ini berbeda dengan desain SIM sebelumnya yang berwarna latar belakang biru. terdapat hal-hal yang diringkas pada desain kartu Smart SIM. Salah satunya adalah keterangan seperti "nama" dan "alamat" yang dihilangkan," jelas AKP Firdaus.
Diakuinya, ada hal-hal yang memang diubah atau disimpelkan. Kemudian, penambahan keterangan golongan darah untuk antisipasi kondisi darurat. Pemegang SIM lama dapat memiliki smart SIM saat perpanjangan. Bahkan, layanan itu tersedia di gerai SIM keliling.
"Bagi pengguna baru, syarat yang harus dipenuhi antara lain usia minimal 17 tahun, memiliki KTP, lolos tes kesehatan, serta lulus ujian teori dan praktik. Kemudian, Kemudian untuk SIM umum akan ada tes psikologi," ujarnya.
Meski akan diluncurkan per 22 September, namun untuk Polres Kendal belum dapat melayani pembuatan Smart SIM pada tanggal tersebut, lantaran teknologinya belum siap. "Kita tetap menunggu pembaharuan teknologi dari Korlantas dan hal itu berlaku untuk semua wilayah," kata Firdaus.
Sementara terkait biaya, baik pembuatan maupun perpanjangan Smart SIM tidak berubah. Tidak ada besaran PNPB atau kewajiban lain yang memberatkan pemohon SIM. Kualitas SIM tetap sama, baik secara material, demikian juga hasilnya nanti. Smart SIM dapat juga merekam data Tilang sang pemilik.(fik)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: