Dr. Rindiansyah Ditetapkan Sebagai Bakal Caketum KONI Kabupaten Pekalongan

Dr. Rindiansyah Ditetapkan Sebagai Bakal Caketum KONI Kabupaten Pekalongan

--

RADARPEKALONGAN.DISWAY.ID - Tim Penjaringan Calon Ketua Umum KONI Kabupaten Pekalongan menyatakan berkas pendaftaran Bakal Calon Ketua Umum KONI Kabupaten Pekalongan Dr. Rindiansyah Elnoviansyah SH, M.Kn dinyatakan lengkap. Untuk itu, Rindiansyah ditetapkan calon tunggal setelah melalui tahap verifikasi. 

Demikian disampaikan Ketua Tim Jaring Saring Drs. Uen Hartiawan, Selasa 2 Juli 2024 di Kantor Sekretariat Tim Jaring Saring. 

Dari 2 bakal calon pendaftar Ketua Umum KONI Kabupaten Pekalongan, hanya Dr. Rindiansyah Elnoviansyah yang mengembalikan berkas.

"Ini usai verifikasi, berkasnya kami nyatakan lengkap. Adapun 1 pendaftar lainnya tidak mengembalikan berkas," terangnya.

Berkas tersebut, imbuhnya, dikembalikan dalam batas waktu yang ditentukan yakni pada Hari Jumat 21 Juni 2024 dan batas akhir pengembalian 24 Juni.

"Proses verifikasi dilakukan pada 25-26 Juni secara cermat dan teliti dan hasilnya kami nyatakan jika Rindiansyah telah memenuhi syarat formal yang ditentukan oleh Tim Jaring Saring," ungkap Uen.

Dijelaskannya, bakal calon Ketua Umum Dr. Rindiansyah Elnoviansyah mendapat dukungan 21 dari total 26 anggota KONI Kabupaten Pekalongan yang aktif. Kesemua dukungan juga melampirkan SK Kepengurusan yang masih berlaku.

"Sebenarnya ada 39 cabor yang masuk sebagai anggota Koni Kabupaten Pekalongan, namun 13 diantaranya kepengurusanya sudah tidak berlaku. Oleh karena itu, dukungan bagi Rindiansyah tersebut telah memenuhi syarat dari yang ditentukan sebesar 20%,” terangnya.

Pemilihan Ketua Umum KONI Kabupaten Pekalongan melalui Musyawarah Olahraga Luar Biasa (Musorkablub) akan digelar pada 3 Juli 2024. Musorkablub akan digelar di Aula Lantai 1 Setda Kabupaten Pekalongan.

“Selanjutnya, kami akan masuk tahapan berikutnya hingga sukses lancarnya pelaksanaan Musorkablub pada 3 Juli 2024." tandasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: