12 Ribu Wajib Pajak Manfaatkan Pemutihan
*Pembebasan Denda PKB dan BBNKB II
KOTA - Pemerintah Provinsi Jawa Tengah sejak 7 September 2022 lalu telah menggulirkan program pembebasan denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor ke-2 (BBNKB II) bagi seluruh masyarakat Jawa Tengah.
Sejak adanya program pembebasan denda pajak yang juga dikenal dengan sebutan 'pemutihan' tersebut, Unit Pengelolaan Pendapatan Daerah (UPPD) Samsat Kota Pekalongan mencatat ada kurang lebih 12 wajib pajak yang telah memanfaatkan program tersebut.
"Data kami sejak 7 September sampai 15 Oktober 2022 ini kurang lebih ada 12 ribu objek kendaraan artinya 12 ribu wajib pajak yang sudah memanfaatkan program ini," kata Kepala UPPD/Samsat Kota Pekalongan Chairunnisa SE MM, Senin (17/10/2022).
Menurut Chairunnisa, hal ini menunjukkan bahwa program pembebasan Pajak Kendaraan Bermotor dan BBNKB-II ini mendapat sambutan antusias masyarakat atau wajib pajak. "Program ini termasuk sukses karena memang pembebasan denda pajak ini sudah ditunggu-tunggu oleh seluruh wajib pajak," ujarnya.
Dengan adanya program pemutihan ini, Chairunnisa menyebutkan ada peningkatan signifikan realisasi Pajak Kendaraan Bermotor yang dikelola UPPD Kota Pekalongan. Sebelum ada program ini, realisasi tiap bulannya antara Rp6 miliar sampai Rp7 miliar. Setelah program ini dilaksanakan, realisasi dalam satu bulan yakni bulan September kemarin mencapai Rp9 miliar.
"Saya optimistis di bulan Oktober ini realisasinya akan kembali menembus angka Rp9 miliar," ungkapnya.
Pihaknya mengimbau kepada seluruh wajib pajak untuk memanfaatkan program pembebasan denda Pajak Kendaraan Bermotor maupun pembebasan BBNKB II ini.
"Kepada wajib pajak lainnya yang belum memanfaatkan program inu, monggo segera memanfaatkannya karena waktunya terbatas, sampai 22 November 2022 untuk pembebasan denda Pajak Kendaraan Bermotor," imbaunya. (way)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: