Hasil Rakor Dinas Perdagangan dan OPD Terkait, Pedagang Liar di Pasar Induk Kajen Akan Ditertibkan
--
Dikatakan, mayoritas pedagang yang di luar pendatang, bukan pedagang lama. Mereka tidak ditarik retribusi, ya cuma bayar tukang parkir yang katanya preman itu. Mereka tidak terdaftar, tidak punya lapak, tidak punya tempat. Juga tidak punya surat izin.
"Itu pedagang apapun, komplit, ada sayur, tempe, tahu, bawang, ikan, lengkap. Kalau dibilangin mereka malah nantang-nantang. Sini kalau mau jualan bareng-bareng di luar. Aku gapapa di sini wong sudah ada yang backingi. Malah ngajak kita yang didalam suruh jualan bareng di luar," keluhnya.
Sementara Sekdin Satpol PP dan Damkar Kabupaten Pekalongan, Elyas Setiyono mengatakan bahwa mengacu Perda yang ada, ini ada yaitu Tibum nomor 2 tahun 2012, misalkan berjualan tidak pada tempatnya berarti ini memang harus ditertibkan. Untuk menertibkan itu berarti pertama yang punya kewenangan adalah Dinas teknis terkait.
"Berarti nanti ada SP 1, 2, dan 3. SP 1 itu tiga hari, SP 2 tiga hari, dan SP 3 satu hari. Kalau misalkan dalam satu minggu ini tidak ada tindaklanjut berarti nanti Satpol ikut menertibkan itu," katanya.
Adapun untuk sementara ini pihaknya baru dapat informasi terkait yang di Pasar Kajen. Karena informasi, pedagang itu mulainya jam 3 pagi jam 6 sudah selesai. Jadi kadang ketika anggota patroli di Pasar sudah tidak ada.
"Jadi nanti mungkin kalau sudah ada koordinasi dengan Dinas terkait mungkin kami nanti juga seperti di Wiradesa di Kedungwuni, kita jam 4 pagi sudah di lokasi." tandasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: