Tanpa Integritas, Sebaik Apapun Sistem Tetap akan Muncul Korupsi
PEKALONGAN - Masih tingginya kasus korupsi di Indonesia terjadi karena berbagai faktor. Salah satunya adalah karena masih rendahnya integritas. Oleh karena itu KPK memandang perlu menggalakkan pendekatan pemberantasan korupsi melalui upaya membangun integritas.
Demikian disampaikan Sekda Kabupaten Pekalongan, Mukaromah Syakoer membacakan Sambutan Bupati dalam Sosialisasi Pelaksanaan Survei Penilaian Integritas (SPI) di Hotel Santika Pekalongan, Selasa (1/10). Survei dilakukan oleh Badan Pusat Statistik (BPS) Kabupaten Pekalongan bersama Inspektorat Kabupaten Pekalongan.
Menurut Sekda, kehadiran integritas Individu, organisasi, nasional, merupakan pertahanan terbaik untuk mencegah terjadinya korupsi. "Karena tanpa integritas, sebaik apapun sistem yang diterapkan, akan terus muncul korupsi," tutur Mukaromah.
Lebih lanjut Sekda mengutarakan, tujuan dilaksanakannya SPI ini adalah untuk memetakan risiko korupsi dan membangun upaya-upaya pencegahan korupsi, sistem integritas serta sistem anti korupsi, dengan fokus pada beberapa OPD yaitu Perhubungan, Kesehatan, Infrastruktur, Penanaman Modal, Perijinan, Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah serta Pengadaan Barang/Jasa. Sosialisasi diikuti 20 peserta dari OPD tersebut. Sosialisasi disampaikan Kepala BPS Kabupaten Pekalongan, Siti Mardiyah.
29 Kasus Korupsi di Pemkab/Pemkot
Berdasarkan data KPK Semester I, Januari-Juni 2019, dari 63 kasus tindak pidana korupsi yang ditangani KPK berdasarkan instansi, di Indonesia terdapat 29 kasus tindak pidana korupsi yang terjadi di pemkab/pemkot.
Sedangkan brdasarkan jenis perkara, terdapat 49 kasus suap, 11 kasus pengadaan barang/jasa, 2 kasus penyalahgunaan wewenang dan 1 kasus buatan.
"Integritas dalam konteks pemerintahan adalah penggunaan kekuasaan resmi atau wewenang oleh para pejabat publik, untuk tujuan-tujuan yang sah menurut hukum. Keteguhan aparatur antara birokrasi dan pejabat publik untuk tidak meminta atau menerima apapun yang bukan menjadi haknya merupakan bentuk integritas yang dapat membantu mendukung terciptanya good governance," ungkap Sekda.
Untuk mendukung terwujudnya good governance tersebut, KPK merancang SPI yang dapat dilaksanakan secara mandiri oleh kementerian, lembaga dan pemerintah daerah. SPI hadir untuk mengindikasikan adanya perilaku korupsi dan mengukur tingkat integritas dalam suatu lembaga pemerintahan dari sisi internal, eksternal, maupun laporan-laporan terkait.
"Penilaian integritas dilakukan pada integritas internal melalui survei pegawai, integritas eksternal melalui masyarakat penerima layanan publik, penilaian eksternal melalui narasumber ahli dan faktor koreksi melalui laporan aduan masyarakat dan dokumen LKHPN," jelas Sekda.
Hasil dari SPI ini nantinya akan dilaporkan kepada KPK sebagai dasar kebijakan anti korupsi yang bermanfaat untuk menentukan identifikasi area rentan korupsi. Indikator keberhasilan kegiatan anti korupsi dan peningkatan kualitas kepercayaan publik kepada pemerintah.
"Bukan bermaksud untuk menakut nakuti, tetapi untuk menyampaikan maksud tujuan SPI mengadakan survei, serta memberikan pemahaman pentingnya membangun integritas dalam rangka mewujudkan good governance di lingkungan pemkab Pekalongan", tutur Mukaromah.
Bupati Pekalongan menyatakan mendukung dan mengapresiasi terselenggaranya kegiatan SPI tersebut dan berharap kegiatan itu memberikan manfaat, khususnya dalam rangka mewujudkan visi misi Bupati Pekalongan melalui misi ke4 yaitu Menyelenggarakan Birokrasi Pemerintahan yang Professional, Bersih dan berakhlak.
Bupati melalui Sekda berpesan kepada peserta untuk mengikuti kegiatan sosialisasi ini dengan sebaik-baiknya dan pada saat survei dilaksanakan agar memberikan jawaban yang sejujur-jujurnya dan sesuai dengan kondisi yang sebenarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: