Terbelit Utang, Sarung Gajah Duduk Terancam Pailit

Terbelit Utang, Sarung Gajah Duduk Terancam Pailit

Produsen sarung legendaris merek gajah duduk, PT Pismatex mengajukan penundaan kewajiban pembayaran utang volunter di Pengadilan Niaga Semarang.

Pismatex Textile Industry (Pismatex) mengajukan permohonan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) dengan nomor perkara 26.

"Iya benar, perusahaan Pismatex mengajukan PKPU Volunteer diri sendiri," kata Humas PN Semarang, Eko Budi Supriyanto, SH MH, seperti dilansir RMOLJateng, Senin (17/8).

PT Pismatex adalah perusahaan pembuat sarung cap Gajah Duduk yang ada di Buaran, Kabupaten Pekalongan.

Selain itu, ada dua pemohon PKPU Pismatex yaitu PT Warna Kencana dan PT Maju Lancar Lestari.

Keduanya mendaftar di hari yang sama (Selasa, 11 Agustus 2020) dengan nomor perkara 24 ( PT Maju Lancar Lestari) dan 25 (PT Warna Kencana),

Sebelumnya, dua perusahaan itu sudah mengajukan PKPU yang sama dengan perkara 15, 18 dan 19.

Majelis hakim menolak perkara PKPU nomor 15 yang diajukan PT Maju Lancar Lestari untuk mem-PKPU-kan PT Pismatex.

Lalu, perkara 18 dan 19 juga ditolak oleh majelis hakim. Kali ini alasan pengajuan karena kedua perkara itu prematur.

Sebab, pendaftaran dilakukan saat perkara yang sama masih dalam proses persidangan.

"Saat Pismatex mengajukan perkara PKPU untuk dirinya sendiri, saya malah heran. Tujuannya apa?" kata kuasa hukum PT Maju Lancar Lestari, Sururi El Haque saat dihubungi.

Ia mengatakan, jika mengajukan perkara yang sama seharusnya Pismatex mengikuti tuntutannya. Bukannya mengajukan PKPU mandiri.

"Lagipula Pismatex mendaftarkan perkaranya sehari setelah kami. Seharusnya ditolak, karena sebelumnya sudah ada perkara dengan debitur yang sama dan belum diputus," ujarnya.

Untuk diketahui,perkara PKPU nomor 24, 25 dan 26 mempunyai debitur yang sama yaitu PT Pismatex.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: