Terdakwa Kasus Tagihan Fiktif BUP Khusus PLTU Batang Dijatuhi Vonis Hukuman 9 Bulan Penjara

Terdakwa Kasus Tagihan Fiktif BUP Khusus PLTU Batang Dijatuhi Vonis Hukuman 9 Bulan Penjara

PEKALONGAN - Terdakwa kasus dugaan tagihan fiktif Pelabuhan Khusus PLTU Batang, Rosi Yunita dijatuhi hukuman penjara 9 bulan kurungan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Pekalongan.

"Terdakwa secara sah dan meyakinkan terbukti telah menggunakan tagihan palsu, dan menjatuhkan hukuman penjara 9 bulan. Menetapkan terdakwa tetap ditahan," ujar Ketua Majelis Hakim Mukhtari didampingi hakim anggota Budi Setyawan dan Hilarius Grahita saat membacakan amar putusan di PN Pekalongan, Senin (28/11/2022) sore.

Majelis hakim memutuskan bahwa terdakwa telah melanggar pasal 263 ayat 2 KUHP. Yaitu dengan sengaja menggunakan surat palsu atau yang dipalsukan itu seolah-olah surat itu asli dan tidak dipalsukan, kalau hal mempergunakan dapat mendatangkan sesuatu kerugian.

Perbuatan terdakwa telah menggunakan tagihan palsu, seolah olah ada pelayanan pandu jasa dari PT Aquila Transindo Utama, hingga menimbulkan kerugian Rp121 juta.

Pada amar putusannya, majelis hakim juga menyebutkan bahwa hal-hal yang memperberat perbuatan mantan operator Radia PT Aquila Transindo Utama (ATU) ini antara lain bahwa perbuatannya merugikan orang lain dan meresahkan masyarakat pelabuhan.

Sedangkan hal yang meringankan mantan karyawan BUP Pelabuhan Khusus PLTU Batang ini yaitu terdakwa belum pernah melanggar hukum, dan perbuatan terdakwa  bukan untuk kepentingan sendiri.

"Masa hukuman pidana terdakwa akan dikurangi masa penahanan selama ini. Terdakwa juga wajib membayar biaya perkara Rp5.000," kata Mukhtari.

Menanggapi putusan hakim tersebut, terdakwa Rosi Yunita sambil menangis mengatakan akan pikir-pikir dulu.

Majelis hakim memberi waktu pihak terdakwa selama tujuh hari untuk memutuskan apakah menerima putusan atau banding. (don)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: