Tergiur Untung Besar, MF Edarkan Obat Terlarang
KOTA - MF (31), warga Kertijayan, Kecamatan Buaran, Kabupaten Pekalongan ditangkap Unit Reserse dan Kriminal Polsek Pekalongan Selatan karena diduga mengedarkan obat terlarang jenis Hexymer.
Tersangka ditangkap di daerah Kradenan, Kelurahan Buaran Kradenan, Kecamatan Pekalongan Selatan, Kota Pekalongan pada Minggu (27/10) dini hari ketika hendak melakukan transaksi. Dari tangan tersangka, polisi mengamankan barang bukti berupa 321 butir pil Hexymer yang sudah dikemas dalam plastik kecil, masing-masing berisi 3 butir. Selain itu, polisi juga mengamankan uang tunai Rp590.000 dan satu unit sepeda motor.
Kapolres Pekalongan Kota AKBP Egy Andrian Suez, didampingi Kapolsek Pekalongan Selatan Kompol I Ketut Lanus, menerangkan bahwa tersangka ditangkap karena diduga mengedarkan sediaan farmasi atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar atau persyaratan keamanan serta tidak memiliki izin edar.
Obat yang masuk kategori sebagai obat penenang tersebut sangat berbahaya jika dikonsumsi manusia tanpa ada resep dari dokter. "Tersangka kita kenakan Pasal 169 juncto Pasal 197 UU RI No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Ancamannya pidana penjara paling lama 10 tahun," jelas Kapolres, dalam konferensi pers di mapolres setempat, Selasa (29/10).
Dijelaskan Kapolres, pengungkapan kasus ini berkat informasi dari masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan oleh anggota Polsek Pekalongan Selatan. "Akhirnya petugas berhasil mengungkap kasus ini," terang Kapolres.
Kapolres menambahkan, tersangka diduga mengedarkan obat-obatan tanpa izin edar tersebut karena tergiur untung besar dari hasil penjualannya.
Hal ini juga diakui oleh tersangka MF. Tersangka menuturkan, dirinya membeli pil Hexymer tersebut senilai Rp800 ribu untuk 500 butir. "Beli 800 ribu dapatnya 500 butir. Keuntungannya bisa sampai 500 ribu rupiah," katanya. (way)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: