Terkait Bantuan JPS, Ini Rekomendasi Komisi C

Terkait Bantuan JPS, Ini Rekomendasi Komisi C

PIMPIN RAPAT - Ketua Komisi C, Makmur S Mustofa bersama Ketua DPRD, Balgis Diab saat memimpin rapat membahas evaluasi bantuan JPS.

KOTA - Komisi C DPRD Kota Pekalongan memberikan empat rekomendasi terkait pelaksanaan penyaluran bantuan Jaring Pengaman Sosial (JPS) dari APBD bagi warga terdampak Covid-19 di Kota Pekalongan. Rekomendasi itu disampaikan dalam rapat bersama Dinas Sosial Pengendalian Penduduk dan KB dalam rapat kerja beberapa waktu yang lalu.

Empat rekomendasi itu yang pertama yakni Komisi C meminta agar data sasaran bantuan sosial untuk segera dilakukan validasi dengan aplikasi yang telah dibuat oleh Dinkominfo. Harapanya, validasi melalui aplikasi dapat meminimalisir duplikasi atau dobel data penerima.

"Komisi C juga merekomendasikan agar warga yang tidak tertampung sebagai penerima bantuan dari Pemprov Jawa Tengah yakni sebanyak 3.317 KK dapat dicover secara otomatis dalam bantuan JPS yang bersumber dari APBD Kota Pekalongan," kata Ketua Komisi C DPRD Kota Pekalongan, Makmur S Mustofa.

Rekomendasi ketiga,ketua RT maupun ketua RW yang berstatus sebagai PNS, TNI-Polri, pejabat maupun pensiunan agar tetap menerima bantuan karena peran mereka yang signifikan sejak dari tahap pendataan hingga penyaluran bantuan.

Rekomendasi yang terakhir dalam rapat yang juga dihadiri Ketua DPRD, Balgis Diab terrsebut adalah bagi warga yang belum menerima bantuan pada tahap pertama tapi sudah masuk dalam data Dinsos P2KB, agar dapat diberikan bantuan sekaligus selama tiga bulan yakni sebesar Rp600 ribu.(nul)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: