Jadi Salah Satu Korban PHK Dupantex? Lakukan 5 Hal ini Pasca Pemutusan Hubungan Kerja Oleh Perusahaan

Jadi Salah Satu Korban PHK Dupantex? Lakukan 5 Hal ini Pasca Pemutusan Hubungan Kerja Oleh Perusahaan

Pemutusan hubungan kerja oleh perusahaan-Radar Pekalongan -YouTube

RADARPEKALONGAN.CO.ID - Pemutusan hubungan kerja oleh perusahaan pastinya tak terbayangkan di tengah lowongan pekerjaan yang minim seperti sekarang ini.

Seperti yang dialami oleh sejumlah korban PHK PT Dupantex baru-baru ini adalah contoh nyata bahwa dunia tekstil sedang tak baik-baik saja.

Satu-satunya jalan adalah terus berusaha untuk memiliki pendapatan. Pilihannya, berbisnis atau melamar pekerjaan lain

BACA JUGA:Korban PHK PT Dupantex di Pekalongan Tak Merdeka, Aset Mulai Terjual, Hak Buruh Belum Terpenuhi

BACA JUGA:Buruh-Pengusaha Ada Titik Temu, Tenda Keprihatinan PT Dupantex Dihentikan

Menurut data Kementerian Ketenagakerjaan RI, Ada sekitar 2,9 jiuta pekerja yang mengalami pemutusan hubungan kerja oleh perusahaan.

Sementara Kamar Dagang Indonesia juga merilis data pekerja yang dirumahkan atau di-PHK mencapai 6,4 juta.

Lantas bagaimana menghadapi masa-masa sulit seperti ini? Mari kita ulasa satu per satu.

1. Memulai jadi Pengusaha Meski Beresiko Gagal

Buat teman-teman yang mengalami pemutusan hubungan kerja oleh perusahaan, maka mau tidak mau harus memulai usaha sendiri.

Pasca PHK pastinya tak ada uang bulanan rutin yang masuk ke kantong. Maka hal yang harus dilakukan adalah mengubah pola pikir.

Teman-teman bisa memulai usaha dan berani mengambil risiko. Belajar dari para pengusaha yang pertama kali merintis bisnis

BACA JUGA:Perundingan Bipartit PT Dupantex Buntu, Serikat Pekerja Ajukan Tripartit di Dinas Tenaga Kerja

BACA JUGA:Komisi II DPRD Kabupaten Pekalongan Kunjungi Pabrik PT Dupantex, Wakil Rakyat Sempat Geram, Ini Alasannya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: