Polisi Larang Kegiatan yang Melibatkan Massa

Polisi Larang Kegiatan yang Melibatkan Massa

DILARANG - Dalam mencegah penyebaran Virus Covid-19, aparat Kepolisian Resort Pekalongan melarang warga melaksanakan kegiatan melibatkan massa. TRIYONO

KAJEN - Untuk mencegah penyebaran Virus Covid-19, aparat Kepolisian Resort Pekalongan melarang warga melaksanakan kegiatan melibatkan massa. Larangan ijin keramaian sudah sesuai dengan Maklumat Kapolri Nomor Mak/2/III/2020 tanggal 19 Maret 2020.

Adapun larangan ijin keramaian diberlakukan untuk mendukung program pemerintah, sebab dengan adanya pertemuan rawan terjadinya penularan virus covid-19.

Kasubbag Humas AKP Akrom menegaskan pihaknya tidak akan memberikan izin terkait kegiatan yang melibatkan massa seperti hiburan kegiatan olahraga bahkan kegiatan keagamaan.

"Dari kami tidak akan memberikan izin keramaian yang mengundang massa dalam jumlah banyak, hal tersebut dikarenakan untuk mencegah penyebaran virus corona (Covid-19), " katanya.

Langkah yang diambil Polres Pekalongan untuk tidak memberikan izin keramaian, lanjut dia sudah sesuai dengan Maklumat Kapolri Nomor Mak/2/III/2020 tanggal 19 Maret 2020. Berisikan agar masyarakat tidak mengadakan kegiatan sosial yang melibatkan banyak orang atau massa dalam jumlah besar.

"Baik di tempat umum mau pun lingkungan sendiri, " lanjutnya.

Kegiatan yang dimaksud terang Kasubbag Humas dapat berupa pertemuan sosial, budaya dan keagamaan seperti seminar, lokakarya, sarasehan, konser musik pekan raya, festival, bazar, pasar malam, pameran dan resepsionis keluarga, olahraga, kesenian dan jasa hiburan. Hal itu diperkuat lagi dengan kesepakatan bersama tiga ormas islam di Kabupaten Pekalongan yang ditandatangani elemen masyarakat.

"Kesepatakan sudah ditandatangani oleh Ketua PD Muhammadiyah Pekalongan H Mulyono Kastari, Ketua PC Nahdlatul Ulama Pekalongan KH Muslih Khudori, pengurus daerah Rifaiyah Pekalongan Kiai Aziz Sani, Bupati Pekalongan Asip Kholbihi, Kapolres Pekalongan AKBP Aris Tri Yunarko, dan Dandim 0710 Pekalongan Letkol Inf M Arfan Johan W," terangnya.

Untuk itu pihaknya menghimbau kepada seluruh warga di Kabupaten Pekalongan, untuk bersama-sama mendukung kebijakan pemerintah, hindari tempat keramaian, jaga jarak, hidari kontak fisik, untuk mencegah penularan virus Corona.

"Kemudian kami imbau kepada masyarakat untuk lebih bijak dalam bermedia sosial, dan pihaknya tidak segan-segan akan menindak pelaku penyebar berita bohong (Hoax) dengan UU-ITE yang ancaman hukumannya pidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1 miliar. " (Yon)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: