Jateng Dinilai Punya Komitmen Kuat Lindungi Pekerja Sektor Perikanan dan Kelautan
Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Tengah, Sumarno menerima kunjungan kerja delegasi Uni Eropa, Denis Chaibi dan Direktur Intenational Labour Organization (ILO) untuk Indonesia-Timur, Simrin Singh di Kantor Gubernur Jateng, Senin 9 September 2024.-istimewa -
SEMARANG – Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Tengah, Sumarno menerima kunjungan kerja delegasi Uni Eropa, Denis Chaibi dan Direktur Intenational Labour Organization (ILO) untuk Indonesia-Timur, Simrin Singh di Kantor Gubernur Jateng, Senin 9 September 2024.
Dalam kunjungan tersebut, membahas beragam masalah ketenagakerjaan, khususnya yang bekerja di sektor perikanan dan kelautan. Sebab, di tenaga kerja di sektor tersebut dinilai rawan terhadap eksploitasi.
“Persoalan ini menjadi pekerjaan rumah kita. Saya sampaikan terima kasih atas perhatian dari ILO dan Uni Eropa untuk permasalahan ini,” kata Sumarno.
Ia menyebut, persoalan pekerja migran di sektor perikanan dan kelautan, tidak semuanya berasal dari Jateng, tetapi juga dari luar wilayah Jateng, utamanya Indonesia Timur.
BACA JUGA:Bakar Semangat Atlet Jateng, Nana Sudjana Janjikan Bonus Rp260 Juta Bagi Peraih Medali Emas PON 2024
BACA JUGA:Cegah Perdagangan Orang, Provinsi Jateng Terbitkan Pergub Pencegahan dan Penanganan TPPO
Sebab, banyak perusahaan migrant agency di Jateng. Para calon tenaga kerja migrant itu mendaftar bekerja di perusahaan migrant agency/ biro jasa di Jawa Tengah.
Regulasi untuk melindungi tenaga kerja migran, menurut Sumarno, sudah banyak. Saat ini yang diperlukan adalah upaya penegakkan hukumnya. Ia berharap, semua wilayah di Indonesia memiliki perhatian yang sama pada persoalan ini.
“Problemnya ternyata perhatian dari pemerintah daerah tidak semuanya sama,” ungkapnya.
Sumarno mencontohkan, kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang dilakukan PT Klasik Jaya Samudra di Pemalang, dengan menjanjikan para korban bekerja sebagai ABK di China dan Taiwan.
Namun, para korban yang jumlah sebanyak 46 orang dari Provinsi Sulawesi Utara, 2 orang dari Maluku Utara, dan 1 orang dari Gorontalo tak kunjung diberangkatkan setelah menunggu 7 bulan.
Kasus itu diungkap setelah ada informasi ke Mabes Polri, yang ditindaklanjuti dan berhasil diungkap oleh Polda Jateng.
“Setelah dicek bahwa mereka tidak memenuhi syarat untuk bisa sebagai pekerja legal di sektor perkapalan. Nah ini kalau kayak gini kan harus pulang,” ungkap Sumarno.
Lantaran daerah asal para korban tidak memberikan perhatian, maka Pemprov Jateng memfasilitasi mereka kembali ke daerah masing-masing, menggunakan kapal laut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: