THR Belum Dibayar, SPN Laporkan Dugaan Pelanggaran ke Satwasker

THR Belum Dibayar, SPN Laporkan Dugaan Pelanggaran ke Satwasker

LAPORKAN - DPC SPN Kabupaten Pekalongan saat menyampaikan laporan ke Satwasker Provinsi Jawa Tengah, Rabu (20/5/2020). ISTIMEWA

KOTA - DPC SPN Kabupaten Pekalongan, melakukan pelaporan dugaan pelanggaran ketenagakerjaan, yakni belum dibayarkannya Tunjangan Hari Raya (THR) yang terjadi di dua perusahaan di Kabupaten Pekalongan. Laporan disampaikan ke Kantor Satuan Pengawas Ketenagakerjaan Provinsi Jawa Tengah, Jalan Pemuda, Kota Pekalongan, Rabu (20/5/2020).

Ketua DPC SPN Kabupaten Pekalongan, Ali Soleh mengatakan, pihaknya hadir mewakili pekerja dan pengurus PSP SPN dua perusahaan tersebut untuk melaporkan terkait belum dibayarnya THR. "Kami hadir ke sini untuk melaporkan bahwa teman-teman di dua perusahaan ini belum menerima THR sampai saat ini," tegasnya.

Padahal menurut Ali Soleh, sesuai aturan THR bagi karyawan harusnya diserahkan maksimal H-7 sebelum hari raya. "Nyatanya teman-teman di sana belum mendapatkan THR sehingga masalah ini kami laporkan melalui Satwasker Provinsi Jawa Tengah," tambahnya.

Selain terkait belum dibayarkannya THR, dia menyatakan bahwa ternyata juga terjadi dugaan pelanggaran lain yaitu upah yang masih di bawah UMK serta adanya karyawan yang dirumahkan tidak mendapatkan upah, maupun hanya mendapatkan upah sebesar 20%.

"Ini sekaligus kami laporkan ke Satwasker. Karena ada karyawan yang dirumahkan tapi gajinya tidak dibayar selama enam bulan. Di satu perusahaan lainnya, karyawan yang dirumahkan hanya mendapatkan upah 20%. Tentu ini tidak sesuai karena upah 20% ini apakah bisa untuk memenuhi kebutuhan hidup mereka," ujarnya.

Ali Soleh berharap, pihak Satwasker dapat menindaklanjuti laporan tersebut. Jika dalam satu minggu mendatang belum ada tindaklanjut, dia mengancam akan menggeruduk kantor Satwasker bersama karyawan dua perusahaan tersebut. "Kami akan 'Syawalan' di sini. Jika 1 Juni nanti tidak ada tindaklanjut kami akan datangi kembali ke sini," tegasnya.

Berdasarkan keterangan pekerja, masalah THR maupun dugaan pelanggaran lainnya sudah melalui tahapan bipartit dan tripartit. Namun dalam dua proses tersebut tidak terjadi kesepakatan antara kedua belah pihak sehingga mereka memutuskan melaporkan dugaan pelanggaran tersebut ke Satwasker.

Pengawas Ketenagakerjaan Satwasker Provinsi Jawa Tengah, Nugroho HM saat dikonfirmasi menyatakan bahwa laporan dari SPN akan ditampung untuk selanjutnya dilaporkan ke pimpinan Satwasker agar dilakukan tindaklanjut bersama dengan pengawas dari seksie lainnya seperti bagian mediator maupun bagian pengawasan.

"Laporan sudah kami terima dan kami akan laporkan ke pimpinan untuk tindaklanjutnya. Jika ditemukan pelanggaran seperti yang disampaikan, maka akan dilakukan tindakan-tindakan lebih lanjut," tandasnya.(nul)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: