168 Ribu Peserta BPJS Kesehatan Dinonaktifkan
*Peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) APBN
KOTA - Sebanyak 168.950 peserta BPJS Kesehatan dari segmen Penerima Bantuan Iuran (PBI) APBN di wilayah kerja Kantor Cabang Pekalongan telah dinonaktifkan. Keputusan tersebut dituangkan dalam SK Menteri Sosial nomor 92 Tahun 2021. Penonaktifan peserta, didasarkan pada sejumlah faktor seperti peserta sudah meninggal dunia, beralih segmen, NIK tidak valid maupun tidak masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Pekalongan, Dwi Hesti Yuniarti mengungkapkan, 168.950 peserta yang dinonaktifkan tersebar di empat kabupaten/kota yakni dari Kabupaten Batang sebanyak 46.498 peserta, dari Kabupaten Pekalongan sebanyak 40.476 peserta, dari Kabupaten Pekalongan sebanyak 75.597 peserta dan Kota Pekalongan sebanyak 6.379 peserta.
"Setelah adanya SK Mensos tersebut, kami bersama Pemda akan melakukan verifikasi dan validasi di lapangan. Untuk peserta yang memang sudah terhapus karena meninggal dunia maupun pindah segmen, bisa digantikan dengan peserta baru yang memang ada di daftar DTKS tapi belum terakomodir sebagai peserta PBI," tuturnya dalam kegiatan Media Gathering BPJS Kesehatan yang dilaksanakan belum lama ini.
Sementara untuk yang terkendala NIK tidak valid, BPJS Kesehatan dikatakan Hesti akan bekerjasama dengan Dindukcapil di masing-masing daerah untuk memvalidasi NIK. Peserta PBI JK yang dinonaktifkan bisa melakukan reaktivasi kembali paling lama enam bulan setelah keputusan penonaktifan berdasarkan SK Mensos.
"Lalu kalau ada peserta yang nonaktif kemudian sakit, itu bagaimana?. Peserta bisa melakukan reaktivasi langsung melalui Dinsos setempat dan akan dilakukan validasi. Jika masuk kategori, maka akan ada surat rekomendasi ke BPJS Kesehatan bahwa peserta dimaksud masih layak mendapatkan layanan kesehatan dari segmen PBI," tambahnya.
Terkait adanya SK Mensos tersebut, dikatakan Hesti bahwa BPJS Kesehatan juga sudah menyebarluaskan informasi melalui berbagai kanal media. Mulai dari media sosial hingga pemberitahuan lewat radio maupun televisi lokal. BPJS Kesehatan juga melakukan sosialisasi melalui Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) serta bekerjasama dengan masing-masing Pemda.
"Data peserta yang dinonaktifkan juga telah kami bagikan ke Pemda secara terbatas yang harapannya bisa ditindaklanjuti meneruskannya ke tingkat desa atau kelurahan. Kami berikan datanya by name sehingga harapannya bisa disampaikan sampai ke tingkat bawah. Kami juga mengimbau agar peserta rutin mengecek status kepesertan masing-masing," jelasnya.
Penonaktifan peserta segmen PBI APBN, lanjut Hesti, juga masih akan dilakukan pada bulan November. Dikatakannya, SK Mensos terkait penonaktifan peserta untuk bulan November sudah terbit, namun masih diolah sebelum kembali diinformasikan ke masyarakat. "Masih ada potensi penonaktifan kembali untuk peserta BPJS Kesehatan segmen PBI APBN di bulan November. SK sudah terbit dan akan segera kami tindaklanjuti untuk diinformasikan kepada masyarakat," tandasnya.(nul)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: