17 Napi Terima Asimilasi
*Rutan Pekalongan
KOTA - Sebanyak 17 orang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) atau narapidana (napi) Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIA Pekalongan mendapatkan program asimilasi rumah, Senin (14/2/2022) siang. Belasan napi tersebut kemudian berhak menjalani sisa masa hukuman di rumah masing-masing.
Penyerahan surat keputusan program asimilasi rumah itu dilakukan oleh Karutan Pekalongan Anggit Yongki Setiawan kepada masing-masing napi penerima asimilasi. Setelah mendapat pengarahan dari Karutan dan keluar dari pintu gerbang Rutan Pekalongan, para napi tersebut langsung melakukan sujud syukur di depan pintu Rutan. Mereka juga telah disambut oleh sanak keluarga masing-masing.
Karutan Pekalongan, Anggit Yongki Setiawan, menerangkan asimilasi di rumah diberikan kepada para WBP berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor 43 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 32 Tahun 2020 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Asimilasi, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat bagi Narapidana dan Anak dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Covid-19.
Anggit menjelaskan, mulai program asimilasi rumah bagi WBP rutan/lapas se-Indonesia mulai dilaksanakan sejak 2020 lalu, dan terus diperpanjang hingga sekarang. Tujuannya dianraranya untuk mencegah penyebaran Covid-19 di dalam rutan/lapas.
"Yang mendasari pemberian asimilasi rumah adalah peraturan menteri, dan selalu diperpanjang. Pemerintah juga memperhatikan situasi kondisi di dalam lapas maupun rutan dalam mengeluarkan kebijakan tersebut, dalam rangka pencegahan Covid-19," jelasnya.
Anggit menuturkan warga binaan yang mendapatkan asimilasi di rumah adalah mereka yang telah memenuhi sejumlah persyaratan. Diantaranya napi yang sudah menjalani setidaknya setengah masa hukuman, berkelakuan baik dan tidak pernah melakukan pelanggaran aturan, dan napi yang duapertiga masa hukumannya sampai dengan tanggal 30 Juni 2022 serta dapat berubah sesuai dengan perkembangan keadaan di masa Pandemi Covid-19 ini.
"Mereka rata-rata sudah melaksanakan setengah dari masa pidananya. Yang pidananya dua tahun mendapat asimilasi satu tahun, dan yang pidananya satu tahun mendapat asimilasi setengah tahun," bebernya.
Salah seorang keluarga napi penerima asimilasi, Abdul Khafid, mengaku sangat senang dengan adanya program asimilasi ini. Dirinya juga mengapresiasi dan berterima kasih kepada pemerintah khususnya Kemenkumham atas adanya program asimilasi rumah ini. (way)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: