Kejari Batang Buru Harta Pelaksana Pekerjaan Pelabuhan Batang Rp9,2 Miliar

Kejari Batang Buru Harta Pelaksana Pekerjaan Pelabuhan Batang Rp9,2 Miliar

Persidangan kasus korupsi Pekerjaan Pembangunan Fasilitas Laut Batang.-istimewa -

BATANG - Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri (Kejari) BATANG selaku eksekutor masih memburu harta benda Terpidana kasus korupsi Pekerjaan Pembangunan Fasilitas Laut BATANG, Moh. Syihabuddin harus membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp9,2 miliar.

Hal itu sesuai dengan putusan Mahkamah Agung dalam perkara Tindak Pidana Korupsi pekerjaan Lanjutan Pembangunan Fasilitas Pelabuhan Laut Batang APBN Tahun Anggaran 2015.

Besaran uang pengganti tersebut jauh lebih besar dibandingkan dengan putusan pengadilan tingkat pertama dan banding yang hanya memutus Uang Pengganti (UP) sebesar Rp3.986.066.943,78.

Kepala Kejaksaan Negeri Batang Efi Paulin Numberi melalui Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Eko Hartoyo mengapresiasi putusan Mahkamah Agung dalam perkara Tindak Pidana Korupsi pekerjaan Lanjutan Pembangunan Fasilitas Pelabuhan Laut Batang APBN Tahun Anggaran 2015 atas nama Terpidana Moh. Syihabuddin sebagai pelaksana pekerjaan dan Haryani Oktavianti Ningsih yang merupakan Pejabat Pembuat Komitmen.

BACA JUGA:Coret Ratusan Pemilih TMS, KPU Batang Tetapkan 620.695 Pemilih Masuk DPT Pilkada 2024

"Meski dalam putusannya Hakim Mahkamah Agung tidak merubah atau menambah hukuman pidana badan para Terpidana, namun menyatakan Uang Pengganti (UP) yang harus dibayar atau dikembalikan kepada Terpidana Moh. Syihabuddin sebesar Rp.9.200.761.121,94," ungkap Eko Hartoyo.

Eko menjelaskan, pihak kejaksaan sangat bersyukur atas putusan kasasi tersebut, karena perhitungan kerugian keuangan negara pada akhirnya sesuai dengan perhitungan Konsultan Akuntan Publik (KAP) yang digunakan oleh Jaksa Penuntut Umum dalam perkara tersebut.

Berdasarkan Laporan Hasil Perhitungan (LHP) Konsultan Akuntan Publik (KAP) kerugian keuangan negara dalam kasus ini mencapai Rp12.400.761.121,94 dari nilai kontrak sebesar Rp. 25.000.000.000.

"Dikompensasikan dengan uang yang sudah disetorkan Moh. Syihabuddin ke kas negara sebesar Rp3,2 miliar, sehingga sisa uang pengganti yang harus dibayarkan Moh. Syihabuddin sebesar Rp.9.200.761.121,94," terang Eko.

Ditambahkan, pembayaran uang pengganti tersebut menjadi tanggungjawab Terpidana Moh. Syihabbudin selaku Pelaksana Pekerjaan.

Sedangkan untuk terpidana Haryani Oktavianti Ningsih tidak dihukum Uang Pengganti (UP) karena tidak menerima atau menikmati aliran dana haram tersebut.

"Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Batang selaku eksekutor masih memburu harta benda Terpidana Moh. Syihabbudin untuk mengembalikan atau memulihkan kerugian keuangan negara tersebut," tandas Eko.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: