172 Buruh Terima Pesangon Sebidang Tanah

172 Buruh Terima Pesangon Sebidang Tanah

*) Hasil Kesepakatan Buruh dan Perusahaan

KAJEN - Setelah beberapa kali mediasi terjadi deadlock (tak ada kesepakatan) antara Buruh dan PT Sendi Pratama, Kamis (8/10/2020) akhirnya terjadi kesepakatan. Adapun kesepakatan berlangsung di Dinas Pelayanan Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja (DPM PTSP Naker) mantan karyawan mendapat pesangon sebidang tanah seluas 3.780 meter atau senilai Rp 1,5 miliar.

Dalam mediasi dihadiri oleh pemilik perusahaan, perwakilan Pekerja Fakih selalu Ketua SPN PT. Sendi Pratama, Ketua DPC DPN Kabupaten Pekalongan, Ali Soleh dan Ibnu Mas'ud. Mediator dari Dinas PM PTSP Naker Kabupaten Pekalongan.

Meski sebelumnya sempat alot dan terjadi tarik ulur untuk mendapatkan pesangon, namun dalam mediasi akhirnya berhasil ada titik temu. Kesepakatan tersebut dituangkan langsung dalam berita acara dengan disaksikan oleh perwakilan Dinas dan ditanda tangani oleh kedua belah pihak.

Ketua SPN Kabupaten Pekalongan, Ali Soleh kepada Radar mengutarakan bahwa setelah beberapa kali mediasi baik di Dinas ataupun di perusahaan, akhirnya Kamis (08/10/2020) ada kesepakatan antara pihak perusahaan dan mantan karyawan. Kesepakatan mantan karyawan mendapat pesangon dari perusahaan berupa sebidang tanah.

"Hasil kesepakatan Pekerja di beri pesangon sebidang tanah seluas 3.780 m. Kemudian tanah tersebut akan dijual dan dibagikan untuk 172 orang, " katanya.

Pesangon tersebut dengan mempertimbangkan berbagai hal, kemudian semua juga saling menyadari atas keputusan tersebut. Adapun apabila dinominalkan, sebidang tanah milik pengusaha tersebut senilai Rp 1,5 miliar.

"Sertifikat ada tiga bidang namun untuk proses penjualan Selasa mendatang kita akan bersama sama untuk ke notaris, "lanjutnya.

Diberitakan, karena tak ada kejelasan akan pesangon mantan karyawan yang dirumahkan, sejumlah Buruh yang tergabung dalam SPN mengadu ke DPRD Kabupaten Pekalongan. Adapun saat mengadu ke DPRD ditemui langsung oleh Karya Fraksi PAN DPRD Kabupaten Pekalongan Candra Saputra. Mereka meminta agar perselisihan dengan perusahaan untuk mendapatkan pesangon cepat terealisasi. (Yon)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: