190 Pendaftar BPUM Belum Setor Berkas Fisik
*393 Orang Sudah Daftar Online
KOTA - Dinas Perdagangan Koperasi dan UKM (Dindagkop) Kota Pekalongan, sudah mulai membuka pendaftaran Bantuan Bantuan Presiden Produktif Usaha Mikro (BPUM) pada 12 April lalu. Sejak dibuka, per 14 April 2021 sudah ada 393 pengajuan yang sudah mendaftarkan diri secara online melalui link yang sudah disediakan Dindagkop UKM Kota Pekalongan.
Namun dari jumlah itu, baru 203 berkas persyaratan yang sudah disetorkan. Masih ada 190 pendaftar yang belum menyetorkan berkas fisik sebagai salah satu persyaratan pendaftaran. "Jadi yang sudah mendaftar sampai saat ini lewat link itu ada 393. Tapi yang sudah memasukan berkas baru 203. Jadi masih ada 190 pendaftar yang belum memasukan berkas fisik," ungkap Kabid Koperasi dan UMKM pada Dindagkop UKM Kota Pekalongan, Rr Tjandrawati, Rabu (14/4/2021).
Dia menjelaskan, bagi para pendaftar yang sudah mendaftar secara online diberikan waktu maksimal satu hari untuk menyerahkan berkas persyaratan secara fisik. Setelah keduanya lengkap, yakni pendaftaran secara online dan pengajuan berkas fisik, baru data pendaftar akan dikirimkan oleh Dindagkop UKM yang merupakan lembaga pengusul.
"Data pendaftar akan dikirimkan ke pusat namun pengiriman melalui Dinkop UKM Provinsi Jawa Tengah, kami akan kirim ke sana dulu. Dari jumlah yang sudah masuk pada tanggal 12 April sampai 13 April, sudah ada 97 pendaftar yang datanya sudah kami kirimkan ke provinsi," tambahnya.
Dirinya menambahkan, untuk BPUM bulan April ini akan diprioritaskan bagi UKM yang belum pernah mendapatkan BPUM sebelumnya. Sehingga seluruh berkas pendaftaran yang masuk akan terlebih dulu dilakukan screening. "Kami sudah ada data siapa saja yang sudah menerima. Nanti ini akan di-screening dulu karena untuk April ini prioritas dan diutamakan bagi yang belum pernah mendapatkan BPUM," jelasnya.
Untuk selanjutnya, kata Tjandra, masih akan menunggu arahan dari pemerintah pusat. "Apakah nanti yang sudah pernah dapat juga bisa dapat kembali atau tidak, itu menunggu arahan dari pusat," katanya.
Tjandra menlanjutkan, untuk persyaratan pengajuan bantuan kali ini tidak berbeda jauh dengan BPUM sebelumnya. Yakni Warga Negara Indonesia, memiliki KTP elektronik, memiliki usaha mikro dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan serta bukan ASN, anggota TNI, Polri, pegawai BUMN atau BUMD.(nul)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: