Dugaan Korupsi Pembangunan Pasar Kedungwuni Blok F, Kejari Kabupaten Pekalongan Tetapkan 3 Tersangka

Dugaan Korupsi Pembangunan Pasar Kedungwuni Blok F, Kejari Kabupaten Pekalongan Tetapkan 3 Tersangka

Ketiga tersangka korupsi pembangunan Pasar Kedungwuni Blok F Tahun Anggaran 2017 dititipkan di Rutan Pekalongan.-Hadi Waluyo-

KAJEN, RADARPEKALONGAN.CO.ID - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pekalongan menetapkan tiga tersangka dalam dugaan korupsi pembangunan Blok F di Pasar Kedungwuni, Kabupaten Pekalongan. 

Bangunan Pasar Kedungwuni Blok F ini dibangun dengan anggaran Rp 5,2 Miliar dari APBN Tahun Anggaran 2017.

Ketiga tersangka masing-masing HP (58), pensiunan PNS Pemkab Pekalongan yang saat itu menjabat sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK) proyek itu, Direktur CV Kartika Sari Manunggal Putra, DY (45), warga Semarang, selaku penyedia, dan konsultan pengawas dari CV Trias Hutama berinisial IS (44), warga Semarang.

Kejaksaan resmi menetapkan ketiganya sebagai tersangka tertanggal 24 September 2024. Ketiganya langsung dititipkan di Rutan Pekalongan selama 20 hari kedepan.

"Kami kemarin melakukan penahanan terhadap tiga orang tersangka dengan inisial HP selaku PPK di Disperindag, DY selaku penyedia atau Direktur Kartika Sari Manunggal Putra, dan IS dari pengawas," terang Kasi Intel Kejari Kabupaten Pekalongan, Triyo Jatmiko, dalam jumpa pers dengan wartawan, Rabu, 25 September 2024.

Baca juga:Kejaksaan Negeri Kabupaten Pekalongan Bidik Dugaan Korupsi Pembangunan Blok F Pasar Kedungwuni

Ketiga tersangka ditahan berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Pekalongan, dengan nomor: print 66/m.3.45/fd.1/09/2024. "Ketiganya ditahan dalam perkara pembangunan Pasar Kedungwuni Blok F tahun anggaran 2017," ujar Triyo Jatmiko.

Sementara itu, Kasi Pidsus Kejari Kabupaten Pekalongan, Mustofa, mengatakan, setelah dilakukan pemeriksaan terhadap para saksi dan pengumpulan barang bukti, didapat pembangunan Pasar Kedungwuni Blok F itu banyak sekali temuan. 

Diantaranya, kata dia, penggunaan besi tak sesuai dengan SNI dan mutu beton seharusnya menggunakan K300, K200, K250 setelah dilakukan pengujian di lapangan itu kebanyakan kurang dari K100.

"Banyak tidak sesuai spek. Itu berdasarkan hasil uji teknis dari Universitas Negeri Semarang. Dan awalnya kita melakukan penyelidikan melalui Dinas PU, itu hasilnya sama," kata Mustofa.

Disinggung potensi kerugian negara, ia menyebut dalam pembangunan Pasar Kedungwuni Blok F kerugian berdasarkan perhitungan awal kurang lebih sekitar Rp 1,5 Miliar. 

"Tapi nanti lebih pastinya dari auditor yang akan melakukan penghitungan kerugian negaranya," ujar dia.

Ditanya apakah tersangka kemungkinan akan bertambah, ia mengatakan untuk saat ini baru ada tiga tersangka tersebut. 

"Sementara berdasarkan hasil pemeriksaan baru tiga ini. Jika nanti ada perkembangan lebih lanjut kita infokan," ungkapnya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: