Pandemi, Penyerahan Sertifikat Masal Tanah Ditunda

Pandemi, Penyerahan Sertifikat Masal Tanah Ditunda

Sekdes Mesoyi, Andre Kurniawan

TALUN - Kondisi wabah virus corona yang melanda dunia mengharuskan upaya pencegahan terus dikakukan oleh pemerintah di segala tingkatan. Seperti halnya yang dilakukan Pemdes Mesoyi, Kecamatan Talun, juga terpaksa harus menunda penyerahan sebagian sertifikat masyarakat karena pertimbangan protokol social/physical distancing.

Dijelaskan Sekdes Mesoyi, Andre Kurniawa, bahwa desanya mendapat Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap ( PTSL) yang merupakan program percepatan sertifikasi tanah yang digulirkan pemerintah pusat. Ada sebanyak 1.300 bidang tanah dengan pembayaran sesuai dengan aturan Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri sebesar Rp 150.000 per bidang.

"Untuk Desa Mesoyi tahun 2020 ini sudah dilaksanakan penyerahan kepada pemohon sebanyak 500 bidang. Sisanya, yang rencananya akan kita bagikan bulan ini terpaksa kita tunda sekitar bulan depan," ungkapnya kepada Radar, Kamis (7/5/2020).

Dijelaskan Andre, sapaan akrab sekdes yang hoby fotografi ini, adanya permasalahan warga atas kesalahan teknis sehingga menjadikan sebanyak 225 pemohon pembuatan sertifikat di tahun 2019 tidak dapat diproses lantaran baru dapat terealisasi pengajuan ulang ditahun 2020 ini.

"Perwakilan dari warga pemohon yang belum jadi 225 bidang kita antar langsung ke BPN, sehingga mereka tahu bahwa pemerintah desa telah melaksanakan aturan dengan jelas, ada yang tidak jelas itu oknumnya," terangnya dengan tegas.

Menurut Andre, dengan adanya PTSL ini sangat membantu masyarakat untuk membuat sertifikat tanah, sehingga tanah tersebut tercatat secara resmi oleh negara.

Pemerintah Desa Mesoyi sangat bersyukur sehingga masyarakat punya kepastian hukum berlandaskan pada asas sederhana, cepat, lancar, aman, adil, merata, terbuka serta akuntabel. Sehingga dapat meningkatkan kesejahteraan dan kemakmuran masyarakat, ekonomi serta mengurangi dan mencegah konflik.

"Yang jelas, PTSL ini menjadikan status tanah warga lebih berkepastian hukum. Status inilah yang dibutuhkan masyarakat untuk mendayagunakan tanahnya agar memiliki manfaat secara ekonomi dan lainnya," pungkasnya. (jun)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: