Tidak Bela VakNus

Tidak Bela VakNus

Pertanyaan saya:

  1. Harus disebut apa jenis barang itu? (Tidak diakui sebagai vaksin, tidak diakui sebagai obat, bukan therapy karena hanya untuk mencegah, bukan jamu, bukan makanan/minuman).
  2. Siapa yang harus memberi izin agar barang itu bisa dipakai. Siapa atau lembaga apa yang harus menguji agar izin bisa diproses?
  3. Ketika Civid-19 masih marak seperti sekarang dan varian-varian baru muncul, apakah barang seperti itu diperlukan?

Saya lihat banyak orang meminati barang itu. Tapi hanya yang mampu secara ekonomi yang akan bisa menjangkau. Sekali suntik bisa sekitar Rp 5 juta. Harga itu sangat mahal untuk kebanyakan orang Indonesia. Harga itu mahal karena tidak dibuat massal. Barang itu tidak bisa dibuat massal karena tidak ada izin sebagai vaksin/obat/makanan/minuman.

Saya hanya bertanya tiga soal di atas. Itu karena saya tidak mampu menjawabnya.

Please. (Dahlan Iskan)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: