Tiga Calon PPK Diduga Tak Penuhi Syarat
*Temuan Bawaslu
KOTA - Bawaslu Kota Pekalongan menemukan adanya calon Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) yang dinyatakan lolos dalam seleksi administrasi oleh KPU, namun patut diduga tidak memenuhi syarat. Ketiganya yakni dua calon berasal dari Kecamatan Pekalongan Utara dan satu calon dari Kecamatan Pekalongan Barat.
Komisioner Bawaslu Divisi SDM, Informasi dan Data, Bambang Sukoco mengungkapkan, hasil tracking Bawaslu terhadap daftar calon PPK yang dinyatakan lolos seleksi administrasi menemukan bahwa dua calon dari Pekalongn Utara diduga sudah dua periode berturut-turut menjadi anggota PPK. Hal itu dikatakan Bambang, melanggar persyaratan sesuai SE KPU RI Nomor 12 yakni calon PPK belum menjabat sebagai PPK dua perioder secara berturut-turut.
"Tapi dari hasil tracking kami, ada indikasi dua calon dari Pekalongn Utara ini sudah dua periode berturut-turut menjadi PPK sehingga menurut kami ini tidak memenuhi syarat administrasi. Keduanya menjadi PAW di periode 2004-2008 dan kembali menjabat pada 2009-2013. Meskipun kami tidak menemukan SK keduanya pada periode pertama namun keduanya berdasarkan tracking kami sudah melakukan tugas dan wewenang sebagai PPK yakni dengan menandatangani berita acara hasil rekapitulasi di tingkat kecamatan," jelasnya.
Selanjutnya, untuk calon ketiga yang diduga tidak memenuhi syarat yakni berasal dari Pekalongn Barat. Yang bersangkutan, kata Bambang, merupakan caleg dari Partai Berkarya yang maju dalam Pemilu 2019 lalu. Sehingga juga patut diduga yang bersangkutan merupakan anggota partai politik sehingga seharusnya juga dinyatakan tidak memenuhi syarat.
"Dalam persyaratan, ada berkas pernyataan dari calon peserta bertandatangan dan bermaterai yang menyatakan tidak pernah menjadi anggota partai politik, pengurus partai politik, tim kampanye maupun tim sukses yang dibuktikan dengan surat pernyataan atau surat pengunduran diri dari pengurus partai minimal lima tahun. Yang bersangkutan menjadi caleg di Pemilu 2019," kata Bambang.
Terhadap temuan itu, Bawaslu menyatakan bahwa seharusnya ketiga calon tersebut dinyatakan tidak lolos seleksi administrasi dan tidak diberikan kesempatan untuk mengikuti tes tertulis.
"Temuan ini akan kami tindaklanjuti dengan menuangkan dalam form A. Kapasitas kami bukan mencoret atau menggugurkan calon peserta tapi kami menyampaikan ini ke KPU dan harapannya dapat ditindaklanjuti. Karena seharusnya tidak ada alasan untuk memberi kesempatan dulu mengikuti tes tertulis. Jangan sampai jika tidak ditindaklanjuti mereka bisa lolos dan dilantik namun kemudian dipermasalahkan sampai terjadi PAW. Itu bisa memberikan kesan bahwa persiapan KPU kurang matang," tambahnya.
Bambang menegaskan, pihaknya hanya ingin mengawal dan memastikan proses seleksi dapat berjalan sesuai dengan aturan yang ada. Sehingga ketika ada temuan dan dugaan proses yang tidak sesuai maka akan disampaikan kepada pihak yang berwenang yakni KPU.
Sementara itu, Komisioner KPU Divisi Partisipasi Masyarakat, Sosialisasi, Pendidikan Pemilih dan SDM, Muhammad Bilal, saat dikonfirmasi terkait temuan Bawaslu tersebut menyatakan bahwa seleksi administrasi yang dilakukan KPU sudah menyesuaikan dengan berkas yang disertakan oleh pelamar calon PPK.
"Untuk yang diduga sudah dua periode menjabat PPK, berdasarkan penelusuran kami terhadap dokumen yang bersangkutan, baik SK atau direktori kami dua orang tersebut masih satu kali periode menjabat sebagai PPK yakni periode 2014-2018. Sehingga mereka dinyatakan lolos seleksi administrasi dan tetap bisa mengikuti tes. Kecuali ada temuan bukti-bukti lain," jelasnya.
Kemudian untuk calon yang diduga merupakan anggota parpol, KPU juga merujuk pada berkas pelamar yang sudah dilampirkan dimana didalamnya sudah ada surat pernyataan tidak pernah menjadi pengurus parpol, atau tim kampanye minimal lima tahun. Surat pernyataan tersbut sudah dilampirkan oleh yang bersangkutan.
"Jadi seleksi administrasi ini kami dasarkan pada kelengkapan berkas administrasi, memenuhi atau tidak. Untuk tahapan selanjutnya, juga ada tahapan masukan masyarakat dan kami juga akan melakukan penelusuran dari masukan-masukan yang ada. Setiap masukan dna tanggapan yang ada akan menjadi pertimbangan terhadap penilaian KPU dan keputusan yang akan diambil KPU," tandasnya.(nul)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: