Korupsi Dana Hibah, 2 Mantan Pengurus Koni Kabupaten Pekalongan 2019-2023 Divonis 1 Tahun 3 Bulan Penjara
Dua terdakwa korupsi dana hibah Koni Kabupaten Pekalongan dijatuhi vonis 1 tahun 3 bulan penjara di Pengadilan Tipikor Semarang.-Dok Kejari Kabupaten Pekalongan.-
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: