Tiga Kasus Mafia Tanah Diungkap Jajaran Satreskrim Polres Batang

Tiga Kasus Mafia Tanah Diungkap Jajaran Satreskrim Polres Batang

*Program 100 Hari Kerja Kapolri

BATANG - Program 100 hari kerja Kapolri, Jajaran satreskrim Polres Batang berhasil mengungkap sejumlah kasus, diantaranya tiga kasus mafia tanah.

"Selain kasus mafia tanah, Satreskrim juga mengungkap dua perkara restorative justice, delapan perkara jalanan dan satu perkara yang jadi perhatian publik," ungkap Kapolres Batang AKBP Edwin Louis Sengka, pada konferensi pers yang digelar di Mapolres setempat, (11/05/2021).

Kapolres didampingi Kasat Reskrim menjelaskan, ada dua modus mafia tanah yang diungkap di wilayah hukum Polres Batang. Pertama dengan modus surat kuasa menjualkan tanah, tapi uangnya tidak disampaikan pada pemilik sah, namun dipakai sendiri.

"Modus kedua yaitu menjual tanah yang bukan hak atau milik tersangka, namun milik orang lain. Dan akibat ketiga kasus mafia tanah tersebut, total kerugian yang dialami oleh korban mencapai Rp 3 miliar," jelas Kapolres.

Salah satu kasus mafia tanah yang diungkap oleh Satreskrim Polres Batang yaitu penjualan tanah SHN Nomor 00963 seluas 1.250 m2 atas nama Alfiyah bernilai Rp 260 juta. Pelakunya adalah Mastur warga Desa Depok, Kecamatan Kandeman yang menyalahgunakan surat kuasa menjual nomor : 13 dari Notaris Listyo Budi Santoso yang dikuasakan Alfiyah dan Sandoyo.

Tanah tersebut kemudian dibeli oleh warga Kabupaten Kendal, dan pada Mei 2017 sudah dibayar lunas. Pembayaran dilakukan dua tahap, pertama dibayarkan pada 17 Mei 2017 melalui transfer dari Kaliwungu kendal ke nomor rekening : 1390017898507 atas nama Mastur. Kemudian pada 30 Mei 2017, Toto melunasi Rp 160 juta secara cash dan tunai yang dibayar di kantor Notaris Listyo Budi Santoso.

Namun yang hasil penjualan tanah tersebut tidak diserahkan pada pemilik sah. Atas perbuatannya Mastur terjerat Pasal 378 KUHP dan pasal 372 KUHP.

"Selain kasus tersebut, saat ini ada dua kasus mafia tanah lain yang masih dalam proses penyelidikan dan penyidikan," tandas AKBP Edwin Louis. (don)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: