Tiga ODGJ Dipasung Puluhan Tahun

Tiga ODGJ Dipasung Puluhan Tahun

**Dibebaskan Langsung Dikirim ke RSJ

KAJEN - Tiga Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) di Kabupaten Pekalongan dipasung hingga puluhan tahun. Jumat (30/09/2022), ketiganya dibebaskan untuk selanjutnya dikirim ke Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Prof dr Soerojo Magelang untuk mendapatkan perawatan dan pengobatan.

Pembebasan tiga ODGJ oleh Dinas Sosial bersama Kemensos RI melalui Sentra Terpadu Kartini Temanggung adalah dua warga Desa Sabarwangi Kecamatan Kajen dan satu orang warga Desa Pododadi Kecamatan Karanganyar.

Pantauan Radar, orang gila pertama yang dilakukan Haryanto (24) dan Nur Idayati (34) warga Desa Sabarwangi, Kecamatan Kajen. Kemudian Slamet (34) warga Desa Pododadi, Kecamatan Karanganyar.

Kepala Dinas Sosial Kabupaten Pekalongan Yudhi Himawan mengatakan, di Kabupaten Pekalongan ada 5 ODGJ yang dipasung oleh pihak keluarga.

"Dinsos Kabupaten Pekalongan lalu Kemensos RI melalui Sentra Terpadu Kartini Temanggung, melakukan pelepasan pasung. Untuk kasus pasung sendiri di Kabupaten Pekalongan ada lima kasus. Hari ini (Jumat), pelepasan tiga kasus. Yakni dua di Desa Sabarwangi, Kecamatan Kajen dan satu di Desa Pododadi, Kecamatan Karanganyar," katanya.

Adapun tujuan dari pelepasan pasung ini adalah untuk rehabilitasi. Mereka dipasung juga karena ada sebabnya.

"Rata-rata sudah lebih dari 10 tahun dilakukan pemasungan oleh keluarga. Mereka itu penyandang disabilitas mental, jadi kalau dilepas takut ada hal-hal yang mengganggu lingkungan."

"Jadi keluarga memutuskan untuk dipasung. Hari ini kita lepas, dan kami bawa mereka untuk rehabilitasi," ujarnya.
Setelah dilakukan pelepasan, ODGJ ini dibawa ke RSJ untuk penanganan, di antaranya treatment khusus.

"Kalau menurut SOP-nya, bisa dikembalikan ke keluarga, bisa ke panti, nanti lihat dulu diagnosisnya seperti apa dan progressnya."

"Juga dikawal Sentra Terpadu Kartini Temanggung. Mudah-mudahan, bisa membuat teman-teman yang kita bawa ini bisa lebih baik ke depannya," imbuhnya.

Pihaknya menambahkan, Dinsos tetap bekerjasama dengan Sentra Terpadu Kartini Temanggung dan dengan pihak desa untuk mengedukasi pihak keluarga. Karena dalam prosesnya nanti, sedikit-banyak lingkungan yang akan memperbaiki kondisi disabilitas tersebut.

Sementara perwakilan dari Sentra Terpadu Kartini Temanggung, Kemensos RI Hendra Permana mengatakan, bahwa pihaknya punya perhatian yang besar terhadap pemasungan-pemasungan ODGJ. Selama ini, ternyata cukup banyak juga. Di antaranya di Kabupaten Pekalongan ini.

"Kenapa kita harus bebaskan ODGJ ini dari pemasungan? Ini kita berbicara tentang hak asasi manusia. Bahwa ODGJ juga manusia. Dan ini adalah penyakit yang sebenarnya ini bisa dikelola."

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: