Langgar Aturan, Bawaslu Batang Tertibkan 8 Ribu Lebih APK Pilkada
TERTIBKAN - Bawaslu Batang saat menertibkan APK Pilkada yang melanggar aturan. -IST-
BATANG, RADAR PEKALONGAN - Sebanyak 8 Ribu alat peraga kampanye pemilihan kepala daerah yang melanggar ditertibkan Bawaslu BATANG, Senin 28 Oktober 2024. Penertiban ini dilakukan menyusul banyaknya APK yang tidak mematuhi aturan Peraturan KPU (PKPU) dan Peraturan Daerah (Perda) Penertiban Umum.
Ketua Bawaslu Batang, Mahbrur, menyatakan bahwa penertiban ini merupakan hasil koordinasi Bawaslu bersama KPU, Satpol PP, Dinas Perhubungan, serta didukung oleh TNI dan Polri.
"Kami bersama stakeholder terkait melakukan penertiban APK-APK yang melanggar ketentuan PKPU dan Perda Penertiban Umum," ungkap Mahbrur.
BACA JUGA:Dukung Pilkada, Akun Media Sosial Lokal Batang Diminta Sajikan Berita Berimbang hingga Edukatif
Dari hasil inventarisasi tim Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam), tercatat ada sekitar 8.601 APK yang melanggar aturan. Jenis APK yang ditertibkan terdiri dari spanduk, baliho, hingga rontek, dengan rontek sebagai bentuk yang paling banyak ditemukan. “Pelanggarnya mulai dari pemasangan yang tidak sesuai aturan, seperti di pohon atau fasilitas umum, hingga di area traffic light yang seharusnya steril dari APK,” jelas Mahbrur.
Tidak hanya soal lokasi pemasangan, pelanggaran isi juga ditemukan pada beberapa APK. Menurut Mahbrur, beberapa alat peraga tidak mencantumkan elemen penting seperti kata "calon" pada jabatan Paslon. Selain itu, terdapat beberapa spanduk yang berisi kalimat provokatif yang melanggar ketentuan PKPU. "Isi yang tidak sesuai, misalnya tidak mencantumkan kata ‘calon bupati’ atau terdapat kalimat yang bersifat provokatif, kami tertibkan juga," tegasnya.
Penertiban ini diharapkan dapat menciptakan suasana kampanye yang lebih tertib dan sesuai aturan, memberikan informasi yang jernih dan netral bagi masyarakat. Mahbrur menekankan bahwa Bawaslu akan terus melakukan pengawasan ketat hingga masa kampanye berakhir, agar proses Pilkada berjalan aman dan kondusif. (nov)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: