Memprihatinkan! Bocah SMP Jadi Pengedar Narkoba, Barang Bukti 30 Gram Sabu
KOTA - Kasus peredaran narkotika dan obat-obatan terlarang (narkoba) di Kota Pekalongan kian memprihatinkan. Sebab, sudah melibatkan anak di bawah umur sebagai pengedar.
Sebagaimana yang berhasil diungkap Satuan Reserse Narkoba Polres Pekalongan Kota. Tim Opsnal Sat Narkoba menangkap seorang remaja berinisial M (15), serta mengamankan barang bukti 10 paket sabu siap edar dengan berat total 30,47 gram dari tersangka.
Tersangka yang masih merupakan pelajar SMP itu, ditangkap di teras rumahnya di Kelurahan Klego, Kecamatan Pekalongan Timur, Kota Pekalongan pada Rabu, 15 Juni 2022.
Dalam konferensi pers di mapolres setempat, Jumat (17/6/2022) siang, Kapolres Pekalongan Kota AKBP Wahyu Rohadi didampingi Kasat Narkoba AKP Edi SukamtoNyoto, menuturkan pengungkapan kasus ini berawal dari informasi yang didapat Sat Narkoba bahwa diduga akan ada transaksi narkoba di lokasi tersangka.
Anggota Sat Narkoba melakukan penyelidikan dan ternyata benar. Dari penggeledahan terhadap M, ditemukan barang bukti 6 paket sabu yang dibungkus dengan lakban hitam dan 4 paket sabu dibungkus plastik klip bening. "Jadi total ada 10 paket, dengan berat total 30,47 gram," kata Kapolres.
Anak tersebut berikut barang buktinya kemudian dibawa ke Mapolres Pekalongan Kota untuk diperiksa lebih lanjut. Dari keterangan yang didapat dari tersangka, tersangka sudah melakukan perbuatannya (mengedarkan narkoba) selama satu bulan ini. "Hasil penyelidikan sementara, ia merupakan pengedar, hasil tes urine dia juga negatif," ungkap Kapolres AKBP Wahyu.
Kapolres menambahkan pihaknya masih lakukan pendalaman dan pengembangan kasus tersebut untuk mengungkap pelaku di atas tersangka. Adapun M, lantaran kategori anak di bawah umur, dalam penanganan atau pemeriksaan didampingi oleh Bapas (Balai Pemasyarakatan). "Untuk sel tahan juga khusus, kita pisahkan dengan yang dewasa," imbuh Kapolres.
Sementara, M, mengaku kalau dia sudah terlibat mengedarkan narkoba sejak sebulan ini. Dia disuruh oleh orang untuk mengambil sabu di suatu lokasi, dan mengantarkan ke pemesan. Dia pun mendapatkan upah uang dari aksinya itu. "Uangnya untuk jajan," ujarnya.
Tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (way)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: