Tiga Warga Luar Ikut Mencoblos, Pencoblosan di TPS Ini Bakal Diulang
KENDAL - KPU Kabupaten Kendal akan melakukan pemungutan suara ulang Pemilu 2019 di tempat pemungutan suara (TPS) 02 Keluarahan Balok, Kecamatan Kendal. Namun, penoblosan ulang itu hanya untuk empat surat suara di luar DPRD kabupaten.
Ketua KPU Kendal, Hevy Indah Oktaria mengatakan, pemungutan suara ulang akan dilakukan tanggal 25 April 2019 pukul 07.00 hingga pukul 13.00 WIB. Dasar pemungutan suara ulang itu, yakni surat rekomendasi dari Bawaslu Kendal Nomor 325/Bawaslu Prov.JT.13/PM.05.02/IV/2019 tertanggal 20 April 2019. Pada poin nomor 2 surat rekomendasi dari Bawaslu itu menyebutkan, berdasarkan keputusan rapat pleno pimpinan Bawaslu Kendal terhadap dugaan pelanggaran pemilu sebagaimana dimaksud dalam penerusan temuan Panwaslu Kecamatan Kendal Nomor 01/TM/PL/Kec.Kendal/01.01/IV/2019.
"Temuan dimaksud merupakan pelanggaran administratif pemilu, dan selanjutnya direkomendasikan kepada KPU Kendal untuk ditindaklanjuti dengan pelaksanaan pemungutan suara ulang di TPS 02 Kelurahan Balok, Kecamatan Kendal, untuk Pemilu Presiden dan Wakil Prtesiden, Anggota DPR RI, Anggota DPD, dan Anggota DPRD Provinsi," terang Hevy, Minggu (21/4).
Komisioner KPU Kendal, Rokhimudin menambahkan, secara kongkrit, pelanggaran administratif dimaksud berkaitan dengan adanya tiga warga dari kabupaten lain yang ikut mencoblos di TPS 02 Kelurahan Balok tanpa membawa formulir A5 sebagai syarat untuk memilih di luar domisili tempat tinggalnya. Padahal, ketiganya tidak terdaftar dalam DPT maupun DPTB. Oleh petugas KPPS, mereka mendapatkan empat surat suara, yakni Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, Anggota DPR RI, Anggota DPD, dan Anggota DPRD Provinsi.
"Temuan ini yang kemudian jadi rekomendasi Bawaslu bahwa KPU harus melakukan pemungutan suara ulang untuk empat surat suara tersebut. Dari KTPnya, ke tiga orang tersebut warga Brebes yang bekerja di Kendal. Jumlah DPT di TPS 02 Kelurahan Balok ada 234 pemilih, rincianya laki-laki 118 pemilih dan perempuan 116 pemilih. Untuk DPTB nya 2 persen, sehingga total keselurahnya 239 pemilih," bebernya.
Sementara itu, Koordinator Divisi Penindakan Bawaslu Kendal, Ubaidillah, pun membenarkan rencana pemungtan suara ulang di TPS 2 Kelurahan Balok, sebagai tindak lanjut atas rekmendasi Bawaslu. Menurutnya, ditemukan 3 pemilih yang tak terdaftar di DPT maupun DPTb Kendal.
"Ketiganya diketahui warga Brebes yang bekerja di Kabupaten Kendal. Mereka juga tidak membawa formulir A5 sebagai syarat untuk memilih di luar domisili tempat tinggalnya. mereka berasal dari Brebes. Hasil investigasi yang kami lakukan ketiganya hadir ke TPS sebagai orang yang boro kerja di Kabupaten Kendal," ujarnya.
Lanjut Ubaidillah, ketiga pemilih itu hanya membawa KTP, tetapi tidak membawa formulir A5 dan ikut memberikan hak suaranya. Setelah ditelusuri di tempat asalnya, ketiga orang tersebut juga tidak terdaftar di dalam DPT. Karena bagi pemilih dari luar daerah, ketika hendak memberikan hak suaranya di tempat lain, harus membawa formulir A5.
Formulir tersebut bisa dibuat oleh KPU sesuai dengan KTP asalnya dan bisa juga dibuat di KPU tempat tujuan. "Dengan temuan itu, sehingga kami merekomendasikan KPU Kendal untuk melakukan pemungutan suara ulang dan dilaksanakan paling lambat 10 hari setelah pemilu atau 27 April mendatang," pungkasnya. (lid)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: