Polisi Bongkar Bisnis Esek-esek di Tempat Kost di Pekalongan, Perempuan Muda 'Dijual' Rp600 Ribu Sekali 'Main'
Polres Pekalongan ungkap kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan tersangka berinisial SN alias Pesek (19), warga Kecamatan Bojong, Kabupaten Pekalongan. Ia menjajakan perempuan-perempuan muda melalui open BO di FB.-Hadi Waluyo-
"Saya punya tiga orang yang bisa dipesan, tapi yang dua sekarang lagi di Jakarta," ujar dia.
Pelaku mengaku kenal dengan para korbannya di Facebook. Dari perkenalanan di medsos itulah, komunikasi terjalin intensif hingga bisnis esek-esek itu berjalan di tempat kostnya.
"Tempat janjiannya di tempat kost saya," tutur dia.
Kapolres Pekalongan AKBP Doni berharap, dengan terbongkarnya kasus TPPO yang beroperasi di tempat kost tersebut, kasus perdagangan manusia di Kabupaten Pekalongan jangan sampai menggejala. Sebab, praktik itu bisa merusak nama baik Kabupaten Pekalongan sebagai Kota Santri.
"Kepada para orang tua, perhatikan pergaulan anak-anaknya dengan baik. Jangan sampai terjerumus dalam praktik seperti ini," tandas dia.
Ditambahkan, tersangka dijerat Pasal 10 dan atau Pasal 12 Undang-undang RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.
Ancamannya, kata dia, penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling sedikit Rp 120 juta dan paling banyak Rp 600 juta.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: