Polisi Bongkar Bisnis Esek-esek di Tempat Kost di Pekalongan, Perempuan Muda 'Dijual' Rp600 Ribu Sekali 'Main'

Polisi Bongkar Bisnis Esek-esek di Tempat Kost di Pekalongan, Perempuan Muda 'Dijual' Rp600 Ribu Sekali 'Main'

Polres Pekalongan ungkap kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan tersangka berinisial SN alias Pesek (19), warga Kecamatan Bojong, Kabupaten Pekalongan. Ia menjajakan perempuan-perempuan muda melalui open BO di FB.-Hadi Waluyo-

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: