Cegah Covid-19, Sidang Via Vicon

Cegah Covid-19, Sidang Via Vicon

*Pengawasan di Kejaksaan Tetap Berjalan

Faizal Akbar

KAJEN - Guna mengantisipasi penyebaran Covid-19, proses persidangan saat ini dilakukan melalui video conference (vicon). Hal itu dibenarkan Kasi Intel Kejari Kabupaten Pekalongan Faizal Akbar, Rabu (8/4/2020).

Dikatakan, menyikapi pandemi Covid-19, ada instruksi dari pimpinan pusat yang menyatakan beberapa bagian atau bidang di kejaksaan bekerja dari rumah pada hari kerja. Namun pelaporan tetap harus dilakukan. "Bidang-bidang tertentu seperti unsur pimpinan dan kasi tetap ngantor agar organisasi tetap berjalan," kata dia.

Menurutnya, untuk penanganan perkara, misalnya, perkara pidana umum (pidum) dan pidana khusus (pidsus) yang dalam tahap penuntutan maka dilakukan sidang online melalui video conference (vicon). "Sejak dua minggu ini sidang melalui vicon. Terdakwa di rutan atau lapas, hakim di pengadilan, dan JPU di sini. Proses persidangan tetap berjalan sesuai aturan, hanya prosesnya saja melalui vicon. Ini sesuai dengan instruksi Presiden untuk melakukan sosial distancing guna mencegah penyebaran Covid-19," kata Faizal yang baru menjabat Kasi Intel di Kajen selama dua pekan ini.

Menurutnya, untuk sidang tilang tetap dilakukan seperti biasa, namun memenuhi protokol pencegahan Covid-19. Di antaranya, disediakan tempat cuci tangan dengan air mengalir dan tempat duduk diatur jaraknya 1 meter. Selain itu, dilakukan pemangkasan jam pelayanan sidang tilang. Yakni, pada hari Senin - Kamis, mulai pukul 09.00 WIB - 12.30 WIB, dan pada hari Jumat dari pukul 09.00 WIB - 11.00 WIB.

Pada kondisi normal sidang tilang dibuka hingga pukul 14.00 WIB.
"Berdasarkan apa yang disampaikan petugas di sidang tilang saat ini terjadi penurunan pelanggar yang mengikuti sidang tilang, karena dari Satlantas memang tidak menggelar razia atau operasi. Hanya pelanggaran-pelanggaran yang menonjol yang ditilang," ujar dia.

PENGAWASAN BERJALAN NORMAL
Disinggung fungsi pengawasan dari kejaksaan di tengah wabah Covid-19, Faizal menandaskan pengawasan tetap berjalan seperti biasa. Hanya saja tetap mengikuti protokol yang ada. "Pengawasan tetap kita jalankan seperti biasa, hanya saja protokol yang ada tetap kita laksanakan. Masyarakat yang ingin membuat aduan silahkan kita masih terbuka. Kami akan telaah dan tindaklanjuti tentunya dengan mematuhi protokol pencegahan Covid-19," kata dia. (had)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: